12 Februari, Tindakan Rasis Rezim Apartheid Afrika Selatan pada Tempat Rekreasi Umum
REDAKSIBALI.COM – 12 Februari 1965, mulai dipasangnya secara resmi tanda tempat rekreasi umum bagi orang kulit putih di Afrika Selatan di bawah naungan aturan The Group Areas Act (GAA).
Artinya setelah pemberian tanda itu, orang kulit hitam dilarang memasuki tempat rekreasi umum tersebut. Pemberian tanda itu juga mencantumkan acara olahraga, teater, dan konser di area putih di mana orang kulit hitam dilarang hadir.
Group Area Act merupakan judul dari tiga undang-undang yang disahkan pada masa pemerintahan rezim apartheid. Afrika Selatan tahun 1950. Sistem apartheid dirancang sebagai sistem yang mengokohkan supremasi kulit putih atas kulit hitam di negara Afrika Selatan. Sistem ini juga membangun rezim minoritas kulit putih dengan mengorbankan mayoritas kulit hitam di negara tersebut.
Ketika GAA) disahkan pada tahun 1950, maka kontrol atas transaksi properti antar ras dan pendudukan properti di seluruh Afrika Selatan mulai berlaku.
GAA menciptakan kerangka hukum di berbagai tingkat pemerintahan yang menetapkan lingkungan tertentu sebagai ‘area kelompok’, di mana hanya orang dari ras tertentu yang mampu tinggal.
Baca juga https://redaksibali.com/11-februari-nelson-mandela-dibebaskan-dari-penjara-rezim-aparhteid.html
GAA membuat ratusan ribu orang mengungsi; memisahkan keluarga, teman, dan komunitas. Hal ini sebagian besar disebabkan oleh pemberlakuan undang-undang yang berlaku surut, yang berarti bahwa setelah suatu daerah dinyatakan sebagai kawasan kelompok, GAA memiliki kekuatan untuk menghancurkan semua rumah di sana dan menggusur semua orang yang bukan dari kelompok yang ditunjuk. GAA lebih banyak memunculkan pembatasan pada kehidupan orang Afrika dan itu adalah salah satu pelanggaran hak drastis pertama untuk penduduk India dan kulit berwarna.
Banyak undang-undang yang muncul pada rezim Apartheid kemudian dibatalkan ketika pemerintahan demokratis yang dipimpin oleh Kongres Nasional Afrika (ANC, African National Congress) tahun 1994. Nelson Mandela menjadi tokoh sentral dalam perubahan kebijakan saat itu.