BeritaDaerah

Gugat Unwar, Majelis Komisioner KI Tolak Permohonan Budi Hartono

REDAKSIBALI.COM – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi pada hari Kamis  (25/3/2021) di Ruang Sidang  KI Provinsi Bali.  Sidang digelar untuk mengadili perkara  sengketa informasi antara Budi Hartono Atatang sebagai Pemohon  dengan  Universitas Warmadewa ( Unwar) yang diwakili oleh  I Wayan Wesna Astara sebagai kuasa Hukum Termohon.

Informasi yang disengketakan yakni tidak terpenuhinya permohonan informasi dari Pemohon  berupa permohonan untuk memperoleh beasiswa penuh sebagai calon mahasiswa baru tahun 2020 Fakultas Hukum Universitas Warmadewa..

Dalam sidang ajudikasi non litigasi tersebut Ketua KKI Provinsi Bali menunjuk 3 orang Majelis Komisisoner  yakni: Agus Suryawan  sebagai Ketua Majelis Komisioner,  I Wayan Darma dan Dewa Nyoman Suardana masing-masing sebagai anggota majelis.   Bertindak selaku Panitra adalah I Gede Wira Gunarta.

Sidang ajudikasi non litigasi  tersebut merupakan sidang Pembacaan Putusan Sela Nomor : 03/III/KEP.KI BALI/2021.  Sidang  Ajudikasi yang dibuka dan terbuka untuk umum memutuskan menolak permohonan Pemohon.

Majelis berpendapat Permohonan untuk memperoleh beasiswa penuh sebagai calon mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Tahun 2020 bukan merupakan kewenangan Komisi Informas.  (GR*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *