Bupati Klungkung Minta OPD Berikan Layanan Informasi Maksimal Kepada Masyarakat
REDAKSIBALI.COM – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta meminta semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan pelayanan informasi yang maksimal kepada masyarakat. Informasi yang diperlukan oleh masyarakat seperti BPJS, Bedah rumah, hibah dan juga progress dari APBD itu harus diinformasikan secara terbuka. Selain itu, inovasi-inovasi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah juga harus diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Klungkung pada acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan secara virtual oleh Diskominfo Kabupaten Klungkung pada hari Selasa (6/4) kemarin.
Pada acara itu Anggota KI Bali, I Wayan Darma menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan roh dari pelayanan publik. Keterbukaan informasi publik akan mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut Wayan Darma, tata Pemerintahan yang baik, yakni tata pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel diwarnai oleh pelayanan informasi publik yang maksimal. Pelayanan yang dapat memenuhi setiap permintaan informasi dari masyarakat bila informasinya itu memang terbuka; dan dapat memberi penjelasan dengan baik ketika menolak permintaan informasi karna informasi itu dikecualikan atau bersifat rahasia.
Darma juga menyampaikan pentingnya klasifikasi informasi, yang disediakan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta dan informasi yang disediakan setiap saat. Juga harus ada kejelasan di mana informasi disediakan, dan siapa penanggung jawabnya. Informasi itu dapat disediakan secara manual dan juga dipublikasikan di web site OPD.
Acara sosialisasi yang dipandu oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Klungkung itu diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) seluruh OPD, Kecamatan, Kelurahan dan Desa. se Kabupaten Klungkung.
Dalam pertemuan banyak muncul pertanyaan terkait klasifikasi informasi, tata kelola informasi yang dikecualikan, proses pengujiannya, bagaimana penetapannya, siapa yang menetapkan, dan tindak lanjut ketika terjadi sengketa informasi publik. Semua pertanyaan itu ditanggapi secara bergiliran oleh Wayan Darma dan tiga anggota KI Bali yang hadir yakni Agus Suryawan, Ni Luh Candrawati Sari dan Dewa Nyoman Suardana.(ds)