BeritaDaerah

Bupati Klungkung Minta OPD Berikan Layanan Informasi Maksimal Kepada Masyarakat

REDAKSIBALI.COM – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta meminta  semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan pelayanan informasi yang maksimal kepada masyarakat. Informasi yang diperlukan oleh masyarakat seperti BPJS, Bedah rumah, hibah dan juga progress dari APBD itu harus diinformasikan secara terbuka.  Selain itu,  inovasi-inovasi yang dilaksanakan Pemerintah Daerah juga harus diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat. Hal itu disampaikan Bupati Klungkung pada acara Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik yang dilaksanakan  secara virtual  oleh Diskominfo Kabupaten   Klungkung pada hari  Selasa   (6/4) kemarin.

Pada acara itu  Anggota KI Bali,  I Wayan Darma menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik  merupakan  roh dari pelayanan publik.  Keterbukaan informasi publik akan  mendorong  terwujudnya tata kelola pemerintahan yang  baik.

Menurut Wayan Darma, tata Pemerintahan yang baik, yakni  tata pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel diwarnai oleh  pelayanan informasi publik yang maksimal. Pelayanan yang dapat memenuhi setiap  permintaan informasi dari masyarakat bila informasinya itu memang terbuka; dan dapat memberi penjelasan dengan baik ketika menolak permintaan informasi karna informasi itu dikecualikan atau  bersifat rahasia.

Darma juga menyampaikan pentingnya klasifikasi informasi, yang  disediakan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta dan  informasi yang disediakan setiap saat. Juga  harus ada kejelasan di mana informasi disediakan, dan siapa penanggung jawabnya.  Informasi itu dapat disediakan secara manual dan juga dipublikasikan di web site OPD.

Acara sosialisasi yang dipandu oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Klungkung itu diikuti oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) seluruh OPD, Kecamatan, Kelurahan dan Desa. se Kabupaten Klungkung.

Dalam pertemuan  banyak muncul pertanyaan terkait klasifikasi  informasi,  tata kelola informasi yang dikecualikan, proses pengujiannya, bagaimana penetapannya, siapa yang menetapkan, dan tindak lanjut ketika terjadi sengketa informasi publik. Semua pertanyaan itu ditanggapi secara bergiliran oleh Wayan Darma dan   tiga anggota KI Bali yang hadir   yakni  Agus Suryawan, Ni Luh Candrawati Sari dan Dewa Nyoman Suardana.(ds)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *