Sengketa Gunawan Wicaksono dengan Disnaker ESDM Bali Berhasil Dimediasi
REDAKSIBALI.COM – Sidang Sengketa informasi publik antara Pemohon Gunawan Wicaksono dan Termohon Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali berlangsung Jumat,( 9/42021) berakhir dengan pembacaan Putusan Mediasi.
Sidang Ajudikasi dilaksanakan di Aula Gedung Komisi Informasi Provinsi Bali dengan Ketua Majelis Komisioner Luh Candrawati Sari, SH.,MH. Ir. Agus Suryawan, M.Si dan Dr. Drs. I Wayan Darma, M.Si sebagai anggota majelis. bertinm
Materi sengketa informasi yang dimohon Pemohon kepada Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali adalah mengenai Data Anggaran Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Tahun 2018 dan 2019.
Ketua Majelis Komisioner Ni Luh Candrawati Sari, SH., MH membacakan kesepakatan yang telah dicapai dalam Mediasi terdahulu. Amar Putusan Nomor 004/III/KEP.KI.Bali/2021 yang dibacakan Ketua Majelis Komisioner memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan kesepakatan mediasi dimaksud. Sesuai ketentuan Pasal 39 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui Mediasi bersifat final dan mengikat.
Sidang ajudikasi non litigasi tersebut dihadiri Pemohon langsung; Sedangkan pihak Termohon dihadiri oleh Si Gede Ngurah Sutapa, SE., M.Si selaku Kuasa dari Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Bali. Sidang ajudikasi dibuka dan terbuka untuk umu