BeritaDaerah

Komisi Informasi Bali Kabulkan Permohonan Karyawan Garuda

REDAKSIBALI.COM – Komisi Informasi  Provinsi Bali mengabulkan permohonan karyawan PT  Garuda Indonesia Persero (Tbk), Eka Wirajhana terkait dengan sengketa informasi publik.. Putusan itu dibacakan di dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, (20/5/2021) di  di Ruang Sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali.

Ketua Majelis Komisioner, I Wayan Darma membacakan putusan, mengabulkan permohonan Pemohon, karena Informasi yang dimohon itu merupakan informasi yang terkait dengan diri pribadi Pemohon, informasi yang bersifat terbuka  bagi Pemohon, dan  dapat  diakses  oleh  Pemohon sendiri selaku karyawan PT Garuda Indonesia. Selain itu Ketua Majelis juga memerintahkan  PT Garuda untuk memberikan dan atau menyerahkan informasi secara langsung kepada Pemohon dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan  diterima para pihak.

https://redaksibali.com/pt-garuda-indonesia-disengketakan-karyawannya.html

Sebagaimana diberitakan redaksibali,com sebelumnya, materi sengketa  antara PT Garuda dengan karyawannya yakni tidak terpenuhinya permohonan informasi dari Pemohon  terkait:  1) Coppy Bapend/LHP/Resume hasil pemeriksaan ref surat garuda nomor : Garuda/JKTDK-20031/15 Tanggal  05 Mei 2015, perihal pengambilan keterangan /klarifikasi. 2) Coppy transkrip pertanyaan pemeriksaan dan jawaban Pemohon  yang telah Pemohon tandatangani namun tidak diberikan copynya pada pemeriksaan tahun 2015 dan tahun 2020. 3) Copy rincian hitungan perusahaan untuk kumulatif gaji Pemohon  yang di klaim hanya sebesar delapan puluh juta rupiah.

Dalam sidang ajudikasi non litigasi tersebut Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali menunjuk 3 orang Majelis Komisisoner  yakni : Dr. Drs. I Wayan Darma, M.Si sebagai Ketua Majelis Komisioner,  I Made Agus Wirajaya, S.Kom dan Ni Luh Candrawati Sari, S.H.,M.H masing-masing sebagai anggota majelis.   Bertindak selaku Panitra dalam siding tersebut  adalah I Gede Wira Gunarta, S.Sos

Sidang pembacaan Putusan tersebut   dihadiri oleh Pemohon  langsung;   Sedangkan  pihak PT  Garuda  dihadiri oleh Marthin Saur Madison dan Made Prama Astika sebagai Kuasa PT Garuda Indonesia.  Sidang yang dibuka dan terbuka untuk umum berjalan tertib  dan lancar.(dw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *