BeritaDaerahPendidikan

GMNI Hukum Udayana Minta Rektor Bebas Tugaskan Dosen Tersandung Kasus Korupsi

REDAKSIBALI.COM – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia  (GMNI) Komisariat Fakultas Hukum Universitas Udayana mendesak Rektor Universitas Udayana mengambil tindakan tegas dosen yang diduga terlibat dalam kasus korupsi DID kabupaten Tabanan.

Komisaris DPK GMNI Hukum Udayana, I Wayan Hendra , meminta rektor untuk segera membebastugaskan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis tersebut agar bisa lebih fokus pada kasusnya. GMNI memandang apa yang telah terjadi tersebut sudah mencoreng nama baik Universitas Udayana.

“Rektor jangan sampai memberikan karpet merah kepada dosen yang bermasalah. Hal ini justru akan mencoreng nama institusi. Di media santer tersiar kabar, dosen tersebut malah masih diberikan  mengajar oleh Rektor, ini kan agak kurang enak dilihat publik” ucapnya pada Minggu (14/11/2021)

Hendra mengatakan, meskipun dalam Hukum dikenal asas presumtion of innocence (praduga tak bersalah), akan tetapi apa yang terjadi pada dosen tersebut adalah kasus korupsi, yang menurutnya adalah musuh semua pihak tatkala bangsa ini mengalami permasalahan korupsi yang akut.

“Bagaimana mungkin masih mempertahankan dosen yang tersandung korupsi, ya meski masih menunggu keputusan yang inkrah, akan tetapi ini persoalan moral dan etika. Ingat, korupsi masuk ke dalam extraordinary crime atau kejahatan luar biasa, sehingga perlu diatensi lebih oleh pihak Rektorat Universitas Udayana. Meskipun kasus ini tidak ada kaitannya dengan Pihak Universitas, lebih baik bebastugaskan saja agar ia lebih fokus pada kasusnya,” tandasnya.

Hendra menyarankan lebih baik pihak Rektorat memberikan bantuan hukum kepada dosen tersebut serta yang tak kalah penting segera mengintruksikan dosen tersebut untuk meminta maaf kepada publik atas kasus yang dijalani. Terlebih dirinya adalah seorang pengajar di universitas negeri, jadi patut memberikan contoh yang baik ke publik.

“Akan lebih terhormat rasanya Rektorat memberi bantuan hukum, ketimbang masih mengizinkan mengajar. Ini yang mesti dibedakan, memberikan bantuan hukum kepadanya itu bukanlah mendukung koruptor, tapi ini adalah bagian membela hak-hak seseorang untuk penegakan hukum, kebenaran dan keadilan, ya kalau terbukti itu kan putusannya urusan dari hakim nantinya,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *