Kajian Sistem Ketatanegaraan, UUD 1945 dan Pelaksanaanya, Anggota BP MPR RI Kesuma Kelakan Serap Aspirasi Masyarakat di Desa Kerta
REDAKSIBALI.COM – Perubahan UUD 1945 telah mengubah sistem ketatanegaraan Indonesia secara fundamental. Berbagai kelemahan mendasar yang dimiliki oleh UUD 1945 telah disempurnakan melalui empat kali amandemen. Melalui amandemen ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum, pemilihan umum dilaksankan secara langsung, serta dikuatkannya format dan mekanisme cheks and balances.
Namun dalam tataran implementasi, perubahan yang diharapkan masih jauh dari harapan. Penyelenggaraan negara dan pemerintahan yang bertujuan mencapai masyarakat adil dan makmur masih terkendala berbagai faktor.
Hal itu diungkapkan Anggota Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (BP MPR RI) I.G.N Kesuma Kelakan, S.T., M.Si saat menjadi narasumber pada acara Penyerapan Aspirasi Masyarakat (Asmas) di desa Kerta, kecamatan Payangan , Kabupaten Gianyar, Bali, Senin (28/2/2022).
Acara Asmas yang bertema ‘Kajian Terhadap Sistem Ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pelaksanaanya’ dihadiri tokoh pemuda , tokoh masyrakat, dan prajuru adat Desa Kerta.
Dalam kesempatan sebagai narasumber Kesuma Kelakan yang juga Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI banyak membahas Sistem Ketatanegaran di Indonesia, Kedudukan Pancasila dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia. Serta, Kajian Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pelaksanaanya.
Terkait wacana perlunya lagi ada amandemen terbatas terhadap UUD 1945, Wakil Guburnur Bali periode 2003-2008 ini menyarankan agar amandemen terbatas harus tetap mengacu kepada falsafah bangsa sendiri dengan menjadikan Pancasila sebagai bintang pemandu yang memberikan pedoman dan bimbingan dalam semua kegiatan legislasi, memberi isi kepada setiap pasal pasal yang akan di amandemen.
“Pancasila sebagai ideologi dinamis memang dapat berkembang mengikuti konteks jamannya, akan tetapi falsafah dasarnya harus bersifat tetap menurut maksud para Pendiri Bangsa,” ungkap pria yang akrab dipanggil Alit Kelakan ini.
“Diperlukan sebuah Amandemen Terbatas terhadap Undang-undang Dasar 1945 untuk dapat memperbaiki isi yang belum secara utuh dilaksanakan dan untuk memberikan energi positif dalam sistem ketatanegaraan. Adanya amandemen UUD 1945 diharapkan dapat membawa bangsa kearah yang lebih baik, sesuai dengan cita-cita kita bersama,” sambungnya.
Acara Asmas juga menghadirkan I Nyoman Kandel, S.H sebagai narasumber. Dalam kesempatan sebagai narasumber Nyoman Kandel banyak menyoroti Sumber Hukum Tata Negara Berdasarkan Sumber Formil dan Materil.
Menurut Nyoman Kandel dalam pembentukan peraturan perundang-undangan ada beberapa aspek yang harus ditempuh, yaitu aspek formil dan aspek materiil. Yang dimaksud aspek formil atau aspek prosedural menyangkut landasan formal konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan. Sedangkan aspek materiil menyangkut materi muatan yang harus diatur dalam peraturan perundangundangan sesuai dengan jenis dan tingkatannya.
Pada kesempatan itu Nyoman Kandel juga menjelaskan Sumber Hukum Formil dan Hukum Materiil seperti Undang-undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, Undang-undang/ PERPU, Peraturan Pemerintah (PP), Keputusan Presiden, Peraturan pelaksana lainnya, Konvensi dan Traktat. (GR)