Soal Perubahan UUD, Begini Kata Anggota BP MPR Kesuma Kelakan
REDAKSIBALI.COM – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), sekarang ini bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara. Ia adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya. Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara. Semua lembaga yang disebutkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 adalah lembaga negara.
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Salah satu tugas dan wewenang MPR yakni mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. Dalam rangka mengemban tugas dan kewenangan ini, MPR membentuk Alat Kelengkapan MPR yang disebut Badan Pengkajian.
Hal itu disampaikan Anggota Badan Pengkajian (BP) MPR I GN Kesuma Kelakan, ST, MSi, memulai pemaparannya saat menjadi narasumber pada acara penyerapan aspirasi masyarakat yang bertema ‘Prosedur Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945’ di desa Mengwi, kabupaten Badung, Bali, pada hari Minggu (10/4/2022)
“Sebagai Anggota Badan Pengkajian MPR, untuk mendapatkan input dari masyarakat kami rutin menyerap aspirasi masyarakat sebagaimana acara pertemuan kita kali. Dengan adanya tugas dan kewewenang MPR untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar, maka tentu kita mesti memahami bagaimana Prosedur Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 itu,’’ ujar Kesuma Kelakan
Menurut Kesuma Kelakan, di Indonesia telah terjadi beberapa fase proses perubahan UUD. Yakni dapat ditinjau dari segi sejarah perubahan konstitusi di Indonesia dan juga dapat ditinjau dari segi perubahan konstitusi di Indonesia melalui amandemen.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI ini juga menyebutkan semenjak perubahan konstitusi Indonesia (UUD 1945), tidak pernah sekalipun ada wacana untuk merubah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Alasan paling pragamatis mengapa hal ini terjadi adalah karena dalam Pembukaan UUD 1945 terkandung nilai-nilai Pancasila, dimana Pancasila adalah sumber dari segara aturan di Indonesia.
Dihadap peserta pertemuan yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh adat, Wakil Gubernur Bali Periode 2003-2008 ini juga menyatakan bahwa UUD 1945 dalam Proses sejarah telah melalui 4 tahapan perubahan. Yakni Undang-Undang Dasar 1945 Periode 18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949; Undang-Undang Dasar RIS Periode 27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950; dan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 Periode 17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959; serta Kembali ke UUD 1945 Periode 5 Juli 1959 – sekarang.
Berkaiatan dengan proses perubahan konstitusi pasca kembalinya ke UUD 1945, Indonesia telah melakukan setidaknya empat kali amandemen. Yakni , Amandemen Pertama tahun 1999; Amandemen kedua tahun 2000; Amandemen ketiga tahun 2001; dan Amandemen keempat tahun 2002.
Kesuma Kelakan menerangkan a cara Perubahan UUD 1945 Menurut Pasal 37 setelah amandemen keempat yakni, pertama adanya hak usul insiatif apabila diajukan dan disetujui sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, Kedua, usul perubahan tersebut diajukan secara tertulis disertai dengan alasan yang kongkrit, Ketiga, untuk mengubah pasalpasal dalam UUD tersebut harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR. Dan keempat, putusan untuk melakukan perubahan tersebut harus mendapatkan persetujuan sekurangkurangnya limapuluh persen ditambah satu dari seluruh anggota MPR.
Acara penyerapan aspirasi masyarakat ini juga menghadirkan I Nyoman Satria, S.Sos., M.Si sebagai narasumber. Anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD kabupaten Badung ini banyak mengulas peran Pancasila sebagai Philosophisce Grondslag dalam upaya merumuskan kembali Pokok Pokok Haluan Negara.
Pada kesempatan itu, Nyoman Satria menyebutkan Pancasila sebagai Philosophisce Grondslag berperan besar dalam upaya merumuskan kembali Haluan Negara dalam bentuk Haluan Dasar Pokok Pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Peran itu dapat dilihat pada kedudukan Pancasila dalam hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia. Dimana Pancasila sebagai sumber hukum mengakibatkan perumusan peraturan perundang-undangan harus didasarkan pada Pancasila. Pancasila merupakan cerminan cita-cita pembangunan beserta arah tujuan pengambilan kebijakan yang harus ditempuh oleh Pemerintah sebagai wujud pertanggungjawabanya terhadap rakyat. (GR)