Temui DPRD, LBH APIK Bali Usulkan Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penanggulangan HIV/AIDS Direvisi
REDAKSIBALI.COM – Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Penanggulangan HIV/AIDS dianggap belum efektif untuk mencegah dan mengurangi penularan HIV. Perda ini juga dianggap belum efektif dalam meningkatkan kualitas hidup ODHA. Karena itu perlu ada upaya untuk melakukan revisi terhadap Perda ini.
Anggapan itu disampaikan Ketua Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Bali Ni Luh Putu Nilawati, SH, MH beserta jaringan kerja Penanggulangan HIV/AIDS saat Audiensi dan Koordinasi dengan DPRD Provinsi Bali pad Jumat (20/5/2022) di ruang Rapat Gabugan DPRD Bali.
Terkait revisi Perda ini, LBH APIK Bali beserta jaringan kerja Penanggulangan HIV/AID memberikan 5 rekomendasi kepada DPRD Bali. Diantaranya terkait Pencegahan, Sistem pendataan, Pelayanan, Peran masyarakat dan Peran SKPD.
Untuk mencegah penularan HIV, diusulkan agar Perda fokus pada sumber infeksi yakni para suami. Sedangkan terkait pendataan ODHA, perlu membedakan ODHA yang berisiko tinggi dan yang tidak. Pelayanan komprehensif juga perlu diatur dan ditingkatkan dalam Perda semerti misalnya diaturnya pelayanan Psikologi.
Peran masyarakat terkait sosialisasi HIV/AIDS dan pemantauan ODHA perempuan perlu ditingkatkan pada tingkat desa dinas dan desa adat. Dinas Kesehatan, Dinas Sosial dan Kominfo perlu mengambil peran yang lebih besar dalam sosialisasi dan pemantauan anak HIV.
LBH APIK Bali beserta jaringan kerja Penanggulangan HIV/AID juga berharap ada perubahan paradigma dalam mencegah dan mengurangi penularan HIV serta untuk meningkatkan kualitas hidup ODHA.
Perubahan paradigma itu diharapkan lebih fokus pada upaya pelayanan. Program-program harus lebih tepat sasaran untuk mencapai tujuan pencegahan, seperti para suami, ibu rumah tangga, remaja dan pasangan baru menikah.
Perubahan paradigm juga perlu lebih menegaskan bahwa HIV merupakan penyakit menular dan menjdi ODHA merupakan hal yang sangat berat karena akan minum obat seumur hidup. Pelayanan dan obat-obatan HIV AIDS juga sangat mahal dimana biaya ini bersumber dari pajak rakyat yang dikelola pemerintah. Karena itu, LBH APIK beserta jaringan kerja nya berharap upaya penanggulangan lebih ditekankan pada upaya pencegahan.
Ketua Komisi I DPRD Bali Nyoman Budi Utama Saat menerima audiensi LBH Apik beserta jaringan kerja Penanggulangan HIV/AIDS mengungkapkan mungkin perlu ada revisi Perda yang tentunya akan menyesuikan dengan peraturan yang lebih tinggi, serta berharap dinas terkait memberikan masukan.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Bali Utami Dwi Suryadi yang juga hadir dalam pertemuan membenarkan adanya pasal-pasal pada Perda yang tidak efektif dan sulit diterapkan di lapangan. Namun juga juga memberi pertimbangkan adanya persoalan yang sangat personal dalam penularan HIV AIDS yang sangat sulit diatasi.
Sementa IGA Diah Werdhi Srikandi W.S. didampingi Ni Wayan Sari Galung dari komisi IV DPRD Bali menyatakan sangat mengapresiasi usulan dan masukan yang disampaikan oleh LBH APIK dan jaringan. Menurutnya usulan ini akan dibahas ke tingkat yang lebih tinggi, dan sekiranya nanti usulan revisi Perda ini dapat menjadi inisiatif Dewan.
Turut hadir dalam pertemuan: perwakilan Dinas Sosial P3A Provinsi Bali,Dinas Kesehatan Provinsi Bali, UPTD PPA Provinsi Bali, KPAAD Provinsi Bali, PAKIS MDA Bali, KPAD Bali, KPA Denpasar, KPA Gianyar, KPA Badung, FAD Bali, IPPI Bali, Yayasan Spirit Paramacitta, Yayasan Gerasa, Tim Outreach, Dr dr AA Sri wahyuni, SPKj . Dari LBH Apik turut hadir Peneliti dan Pembina Sita T. van Bemmelen dan Luh Putu Anggreni.(GR)