BeritaPasar Modal

Manajemen PT Telkom Indonesia Memberikan Tanggapan Terkait Gugatan Mantan Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma

Manajemen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. (TLKM) memberikan tanggapan terkait gugatan yang dilayangkan oleh mantan Direktur Utama PT Graha Telkom Sigma (GTS), Bakhtiar Rosyidi, kepada Direktur Utama Telkom, Ririek Adriansyah. Gugatan tersebut juga melibatkan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Telkom, Heri Supriadi. Gugatan ini diajukan secara perdata dan terdaftar dengan nomor perkara No.160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada bulan Maret 2023.

VP Investor Relation Telkom, Edwin Sebayang, mengonfirmasi adanya gugatan ini. Dia menjelaskan bahwa latar belakang gugatan ini berkaitan dengan laporan TLKM ke Kejaksaan Agung RI terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di PT Sigma Cipta Caraka dan GTS.

baca juga :

Menurut Edwin, saat ini penggugat, Bakhtiar Rosyidi, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI atas dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek di PT Graha Telkom Sigma. Perkara tersebut telah dilimpahkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Serang.

Edwin juga menegaskan bahwa Telkom membantah tuduhan yang diajukan oleh Bakhtiar Rosyidi terkait adanya laporan fiktif keuangan perusahaan. Menurutnya, laporan keuangan Telkom telah mengikuti standar internasional, telah diaudit, dan telah melewati pemeriksaan oleh salah satu auditor independen terbesar di dunia, Ernst & Young. Telkom memastikan bahwa semua laporan keuangan yang dikeluarkan telah terverifikasi dan dapat dipercaya.

Video terkait :

 

Umah IT
adaru bhumi
Siplah Umah IT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *