Berita

Klarifikasi Bea Cukai Terkait Tagihan UMKN CV Borneo Aquatic sebesar Rp 118 juta

RedaksiBali.com – Insiden CV Borneo Aquatic yang mendapatkan tagihan sebesar Rp118 juta saat melakukan ekspor pertama kali telah mendapatkan klarifikasi dari Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Melalui akun resmi @beacukaiRI, DJBC menjelaskan asal muasal tagihan tersebut setelah melakukan penelusuran ke kantor Bea Cukai Tanjung Priok yang menangani eksportasi barang tersebut.

“CV Borneo Aquatic melakukan ekspor dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) nomor 593978 pada tanggal 20 September 2023. PEB tersebut mencantumkan 39PK, Drift Wood S (Syzygium Rostratum), dan informasi lain sesuai dengan pemberitahuan,” ujar @beacukaiRI di Jakarta, Minggu (26/11/2023).

Pada tanggal 23 September 2023, DJBC menerbitkan Nota Hasil Intelijen yang mengindikasikan adanya kesalahan dalam pemberitahuan, dugaan adanya jumlah/jenis barang lain yang tidak dilaporkan pada PEB, dan kesalahan HS Code untuk menghindari ketentuan larangan/pembatasan. Sebagai tindak lanjut, DJBC melakukan pemeriksaan fisik barang dan uji identifikasi di Balai Laboratorium Bea Cukai Kelas I Jakarta.

baca juga :

Menggagas Pajak Berkeadilan: Batalkan Kenaikan PPN dan Tax Amnesty, Fokus pada Pajak Kekayaan dan Pajak Karbon

Kenaikan PPN 12 Persen: Kelas Menengah Terhimpit dari Segala Penjuru, Apa Solusinya?

Fenomena Ajakan “Frugal Living” untuk Memprotes Kenaikan PPN 12 Persen: Dampak dan Implikasinya

Mengurai Pertumbuhan Ekonomi Indonesia yang Menyengsarakan: Analisis Profesor Unpad

"Setelah dilakukan pemeriksaan, dapat disimpulkan bahwa jumlah dan jenis barang sesuai dengan pemberitahuan, barang tidak terkena ketentuan larangan/pembatasan, namun klasifikasi pos tarif atau HS Code yang digunakan kurang tepat. Oleh karena itu, dilakukan pembatalan PEB sebagai penanganan lebih lanjut," jelas Bea Cukai.

Permohonan pembatalan PEB yang diajukan oleh CV Borneo Aquatic mengalami beberapa kali penolakan sebelum akhirnya dinyatakan lengkap dan benar pada tanggal 14 November 2023.

"Perlu diketahui bahwa aturan larangan/pembatasan yang menjadi dasar pemeriksaan adalah komoditas yang diekspor oleh CV Borneo Aquatic, bukan karena subjek dalam hal ini eksportir," tambahnya.

Setelah pembatalan PEB, jika eksportir ingin melanjutkan proses ekspor, mereka harus melakukan pembetulan dan mengajukan kembali PEB setelah menyelesaikan biaya-biaya yang timbul pada proses sebelumnya, termasuk dengan pihak Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Total biaya yang harus dibayarkan oleh CV Borneo Aquatic mencapai Rp118 juta.

"Kantor Bea Cukai Tanjung Priok telah berkomunikasi dengan pihak eksportir dan akan menjadwalkan audiensi untuk membahas langkah selanjutnya, termasuk dengan pihak TPS untuk membahas jumlah biaya yang timbul," jelas akun resmi @beacukaipriok.

CV Borneo Aquatik juga menginformasikan bahwa mereka telah mengajukan keringanan biaya ke pihak pelayaran dan akan mengajukan keringanan biaya-biaya timbun ke pihak Jakarta International Container Terminal (JICT).

"Hingga saat ini, @beacukaipriok masih menunggu dua surat permohonan tersebut untuk ditindaklanjuti," tandasnya.

Demikianlah klarifikasi yang diberikan oleh DJBC terkait tagihan yang diterima oleh CV Borneo Aquatic. Semoga masalah ini dapat segera diselesaikan dengan baik dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

video terkait :

Siplah Umah IT
Umah IT
adaru bhumi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *