Menteri Koperasi dan UKM Usulkan Penghapusan Kredit Macet UMKM Terdampak Gempa Bumi dan Covid-19
Menteri Koperasi dan UKM Usulkan Penghapusan Kredit Macet UMKM Terdampak Gempa Bumi dan Covid-19
RedaksiBali.com – Menteri Koperasi dan UKM (MenkopUKM) Teten Masduki, mengusulkan penghapusan kredit macet pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) terdampak gempa bumi Yogyakarta 2006 dan pandemi Covid-19. Menurut dia, ada 170.572 debitur yang terdampak dengan perhitungan outstanding atau piutang sebesar Rp10,96 triliun.
“Bencana gempa bumi belum dibahas dalam rapat kabinet, tapi kalau saya kira-kira sampaikan datanya, hari ini terdapat 170.572 debitur terdampak bencana gempa 2006 dan Covid-19 yang berpotensi untuk dihapus tagihkan,” ujar Teten dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (23/11/2023).
Dia merinci 11 debitur merupakan korban terdampak bencana gempa bumi Yogyakarta tahun 2006. Data tersebut berasal dari Bank BRI dan BPD DIY dengan total outstanding sebesar Rp30,21 miliar.
Menurutnya, 11 debitur tersebut merupakan sisa dari 430 debitur korban gempa Yogyakarta yang sebelumnya sudah dihapus tagihannya oleh perbankan. “Telah dihapus tagihkan 430 UMKM dengan outstanding Rp17,44 miliar. Dari total itu, masih terdapat 11 debitur tersisa yang mengharapkan penghapusan tagihan kreditnya sebesar 100% sementara penilaian tim ad hoc hanya menyetujui 85% dari outstanding,” paparnya.
baca juga
Sedangkan, 170.561 debitur lainnya merupakan korban pandemi Covid-19 dengan nilai outstanding sebesar Rp10,93 triliun. Data tersebut merupakan data dari 13 bank mulai dari bank himbara dan bank daerah.
"Rencana tindak lanjut atas kredit macet pada debitur terdampak ialah hari ini sedang dibahas rancangan RPP untuk pelaksanaan penghapusan kredit yang Rp500 juta ke bawah di Kementerian Keuangan. Jadi ini terus kami koordinasikan," jelasnya.
Untuk mempercepat penghapus tagihan kredit UMKM terdampak Covid-19, pihaknya tengah berupaya mendorong penyempurnaan RPP penghapusan kredit macet dan pembentukan tim ad hoc.
"Hapus tagih yang dimaksud ialah penghapusan kredit sampai dengan maksimal Rp500 juta. itu nilai tertinggi dari KUR yang telah dilakukan restrukturisasi kredit dan penagihan optimal untuk non KUR dan non subrogasi khusus untuk bank dan LKNB BUMN sesuai UU PPSK," katanya.
Keputusan untuk menghapus kredit macet UMKM yang terdampak gempa bumi dan pandemi Covid-19 ini merupakan langkah yang sangat positif. Dengan adanya penghapusan ini, diharapkan UMKM yang terdampak dapat segera pulih dan kembali beroperasi dengan baik.
baca juga :
Tentunya, penghapusan kredit macet ini juga memberikan dukungan yang besar bagi UMKM dalam menghadapi tantangan ekonomi yang sulit akibat dampak gempa bumi dan pandemi Covid-19. Semoga langkah ini dapat memberikan kepastian dan keadilan bagi UMKM yang sedang berjuang untuk bertahan.
Semoga usulan dari Menteri Koperasi dan UKM ini dapat segera direalisasikan dan memberikan manfaat yang besar bagi UMKM yang terdampak. Mari kita dukung dan berikan perhatian lebih kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah untuk memperkuat perekonomian Indonesia.
video terkait :