Tarif Pajak UMKM 0,5 Persen Tetap Berlaku Hingga Tahun Pajak 2024
RedaksiBali.com – Peraturan Pemerintah (PP) 23/2018 telah menetapkan bahwa pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah atau tarif pajak UMKM yang memiliki peredaran bruto (omset) tidak melebihi Rp 4,8 miliar setahun dapat menikmati tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen. Kabar baiknya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa tarif PPh 0,5 persen ini masih berlaku hingga tahun pajak 2024.
Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengungkapkan hal ini melalui laman resmi Kemenkeu. Ia menjelaskan bahwa bagi Wajib Pajak OP UMKM yang telah menggunakan tarif 0,5 persen sejak 2018, mereka masih diizinkan untuk menggunakan tarif tersebut sampai tahun pajak 2024. Namun, untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya, mereka dapat menggunakan Norma Penghitungan (jika memenuhi syarat dan omset belum melebihi Rp 4,8 miliar) atau menggunakan tarif normal dan wajib menyelenggarakan pembukuan jika omset mereka melebihi batas tersebut.
baca juga :
Bagi Wajib Pajak UMKM baru, berita ini juga memberikan keuntungan. Mereka tetap dapat memanfaatkan tarif 0,5 persen dari omset selama 7 tahun pajak bagi Wajib Pajak OP UMKM, dan 4 tahun pajak untuk koperasi, CV, dan firma, serta 3 tahun untuk PT. Ini adalah kesempatan yang baik bagi UMKM yang baru berdiri untuk mendapatkan kelonggaran dalam hal pembayaran PPh.
Lebih menariknya lagi, bagi Wajib Pajak OP UMKM yang omsetnya tidak melebihi Rp 500 juta setahun, mereka bahkan tidak perlu membayar PPh sama sekali. Hal ini dikarenakan mereka mendapatkan fasilitas dari pemerintah. Fasilitas ini tentu sangat membantu UMKM dalam menjalankan usahanya, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang dihadapi saat ini.
Keputusan Kemenkeu ini merupakan langkah positif dalam mendukung perkembangan UMKM di Indonesia. UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian negara, karena mereka merupakan tulang punggung ekonomi yang dapat menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan masyarakat. Oleh karena itu, memberikan insentif seperti tarif PPh 0,5 persen adalah langkah yang tepat untuk mendorong pertumbuhan UMKM.
Bagi UMKM yang belum memanfaatkan tarif PPh 0,5 persen ini, sebaiknya segera memanfaatkannya. Dengan menggunakan tarif tersebut, UMKM dapat mengurangi beban pajak yang harus dibayarkan, sehingga mereka memiliki lebih banyak dana untuk mengembangkan usaha mereka. Selain itu, dengan memiliki pembukuan yang baik, UMKM juga dapat memperoleh manfaat lain seperti akses ke pembiayaan yang lebih mudah.
Sebagai pelaku usaha UMKM, penting bagi kita untuk terus mengikuti perkembangan kebijakan perpajakan yang berlaku. Dengan memahami aturan dan insentif yang diberikan oleh pemerintah, kita dapat mengoptimalkan potensi dan kesempatan yang ada. Jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli perpajakan atau lembaga terkait jika diperlukan.
Sebagai kesimpulan, tarif PPh 0,5 persen tetap berlaku bagi UMKM hingga tahun pajak 2024. Ini adalah kabar baik bagi UMKM yang dapat memanfaatkannya untuk mengurangi beban pajak dan mengembangkan usaha mereka. Mari kita manfaatkan kesempatan ini dengan baik dan terus berinovasi untuk meningkatkan daya saing UMKM di Indonesia.
video terkait :