Indonesia dan Tanggung Jawab Terhadap Pengungsi Rohingya
RedaksiBali.com – Perwakilan Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) di Indonesia, Mitra Salima Suryono, mengungkapkan keprihatinannya terhadap masyarakat Indonesia, khususnya warga Aceh, yang menolak keberadaan pengungsi Rohingya. UNHCR menyampaikan fakta yang perlu diketahui oleh masyarakat Aceh. Menurut UNHCR, saat ini Indonesia bukanlah negara dengan jumlah pengungsi Rohingya terbanyak. Sebaliknya, Indonesia seharusnya memberikan bantuan kepada para pengungsi Rohingya yang merupakan etnis minoritas Muslim di Myanmar yang menjadi korban kekerasan, intimidasi, dan pengusiran oleh junta militer.
Seperti yang diketahui, pengungsi Rohingya mencari perlindungan di beberapa negara setelah mengalami ketidakamanan di negara asal mereka, termasuk Indonesia. Menurut UNHCR, jumlah pengungsi Rohingya di Indonesia sekitar 2.000 orang sejak awal kedatangan mereka hingga akhir Desember 2023. Meskipun jumlah ini terus meningkat, UNHCR menekankan bahwa jumlah Rohingya di Indonesia masih relatif sedikit dibandingkan dengan negara lain seperti Malaysia, India, dan Bangladesh yang menampung jumlah yang jauh lebih besar. Di Bangladesh sendiri, tercatat sekitar 1 juta warga etnis Rohingya yang masih membutuhkan bantuan.
UNHCR menegaskan bahwa negara-negara di sekitar Laut Andaman, seperti Bangladesh, India, dan Malaysia, telah berbagi tanggung jawab dalam menangani Rohingya. Negara-negara tujuan pengungsi diharapkan memberikan perlindungan dan bantuan kemanusiaan yang diperlukan. UNHCR berpendapat bahwa saat ini adalah waktu yang tepat bagi Indonesia untuk ikut berbagi tanggung jawab dalam penanganan dan bantuan terhadap Rohingya.
Namun, Menkopolhukam Mahfud berpendapat bahwa Indonesia tidak secara resmi terikat pada kebijakan konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai pengungsi UNHCR dan tidak menandatangani hasil konferensi tersebut. Meskipun demikian, baik negara maupun masyarakat Aceh seharusnya memiliki rasa kepedulian dan menghormati nilai-nilai kemanusiaan. Mahfud MD juga mengingatkan bahwa negara tidak boleh membiarkan orang yang diusir dari negaranya terlantar begitu saja. Oleh karena itu, Indonesia dapat memberikan tempat penampungan sementara bagi pengungsi Rohingya hingga UNHCR menemukan negara ketiga yang bersedia memberikan suaka.
Saat ini, Indonesia berada dalam situasi yang dilematis. Di satu sisi, Indonesia perlu memberikan bantuan kemanusiaan kepada pengungsi Rohingya, namun di sisi lain, Indonesia juga perlu menjaga kepentingan nasionalnya. Diharapkan UNHCR, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat dapat memberikan kejelasan bagi Rohingya di Aceh yang saat ini berstatus transit menuju negara ketiga.