Politik

Pakar Hukum: Peluang Anies dan Ganjar Memenangi Sengketa Pemilu 2024 di MK, Potensi Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Peluang Anies dan Ganjar Memenangi Sengketa Pemilu 2024 di MK

RedaksiBali.com – Potensi diskualifikasi Prabowo-Gibran pada Pemilu Presiden 2024 telah menjadi sorotan tajam dengan gugatan sengketa hasil yang diajukan oleh Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut pakar hukum tata negara, Feri Amsari, Anies dan Ganjar memiliki peluang yang signifikan untuk meraih kemenangan di MK, bahkan hingga potensi diskualifikasi terhadap Prabowo-Gibran.

Penyalahgunaan Kekuasaan Negara dan Pelanggaran dalam Pemilu 2024

Argumen yang disampaikan oleh kedua kubu dalam sidang perdana di MK cukup menjelaskan problematika Pemilu 2024. Salah satunya adalah pemanfaatan ruang-ruang kekuasaan untuk menguntungkan pasangan Prabowo-Gibran. Dugaan pelanggaran ini teridentifikasi bahkan sebelum masa pendaftaran Pilpres, sebagaimana yang ditunjukkan dengan putusan MK 90 tahun 2023 tentang perubahan syarat usia capres-cawapres.

Feri menjelaskan bahwa penyalahgunaan kekuasaan negara ini tidak hanya memengaruhi proses pemilihan, tetapi juga mengintimidasi publik, menciptakan ketidaksesuaian dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang baik. Oleh karena itu, permintaan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk mendiskualifikasi Gibran masih relevan meskipun hasil Pilpres 2024 telah ditetapkan.

baca juga ….

Banyak Target Jokowi Selama Jadi Presiden Tidak Tercapai dan Perlu di Evaluasi!

Ramalan Asing: Masa Depan Indonesia di Bawah Kepemimpinan Prabowo Subianto

Kabinet Prabowo-Gibran: Bocoran Nomenklatur Kementerian dan Menteri Lengkap

Daftar Kementerian Baru di Kabinet Prabowo-Gibran: Memisahkan dan Memperkuat

Kewenangan MK dalam Mendiskualifikasi Peserta Pemilihan

Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi peserta pemilihan, sebagaimana yang pernah dilakukan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Proses sengketa Pilpres 2024 masih berjalan, dan peluang untuk diskualifikasi masih terbuka hingga proses pemilihan selesai.

Feri juga menyoroti kemungkinan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) yang dilakukan oleh penjabat negara dalam proses pemilihan. Menurutnya, jika hal ini terbukti, MK dapat membatalkan hasil pemilu dan menyelenggarakan pemungutan suara ulang. Namun, hal ini harus didukung dengan bukti yang kuat dan meyakinkan, serta saksi yang dapat dihadirkan dalam sidang.

Pentingnya Integritas dan Keadilan dalam Penyelenggaraan Pemilu

Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 telah dimulai di MK, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atas permohonan yang diajukan oleh kedua kubu. Meskipun tenggat waktu MK untuk memeriksa sengketa adalah 14 hari kerja sebelum membacakan putusan, proses ini telah dimulai sejak 27 Maret 2024.

Terlepas dari hasil akhirnya, gugatan sengketa ini menyoroti pentingnya integritas dan keadilan dalam penyelenggaraan pemilu, serta peran MK dalam menegakkan keadilan konstitusional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *