PDIP Melemah, Nasib Hak Angket Terancam Masuk Angin
RedaksiBali.com – Pada tanggal 5 Maret 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat. Rapat ini menjadi penting karena membahas penggunaan hak angket yang diusulkan.
Usulan ini pertama kali digulirkan oleh capres nomor urut 03, Ganjar Pranowo, yang menganggap hak angket DPR sebagai langkah untuk meminta pertanggungjawaban terkait dugaan pelaksanaan Pemilu 2024 yang diduga sarat dengan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Ketua DPR, Puan Maharani, dalam rapat tersebut diwakili oleh Sufmi Dasco Ahmad karena sedang melakukan kunjungan kerja ke Prancis. Meskipun demikian, rapat tersebut tetap dapat dilaksanakan karena kuorum terpenuhi.
Dalam pidatonya, Sufmi menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 telah terselenggara, meskipun tahapannya masih berlangsung. Dia juga menekankan pentingnya etika politik bagi semua pihak yang terlibat dalam pemilu.
Sejumlah fraksi di DPR, seperti PKS, PKB, dan PDIP, menyuarakan dukungan terhadap penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan kecurangan pemilu. Mereka menegaskan bahwa hak angket merupakan instrumen DPR yang penting untuk mengusut dugaan pelanggaran dengan transparan.
Namun, Fraksi Gerindra dan Demokrat menyatakan penolakan terhadap penggunaan hak angket. Mereka berpendapat bahwa lebih baik melakukan kajian terlebih dahulu sebelum menggunakan hak angket.
Di sisi lain, beberapa fraksi seperti Golkar, PPP, PAN, dan Nasdem belum menyatakan sikap resmi terkait penggunaan hak konstitusi DPR.
Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) meragukan terwujudnya penggunaan hak konstitusi DPR menyusul sikap "loyo" dari PDIP dalam rapat paripurna tersebut. Mereka menyayangkan sikap PDIP yang seolah tidak lagi fokus pada isu kecurangan pemilu.
Menurut mereka, melemahnya suara PDIP dapat membuat fraksi lain menjadi ragu untuk mendukung penggunaan hak konstitusi. Dengan demikian, nasib hak konstitusi DPR untuk mengusut dugaan kecurangan dalam pemilu terancam mengingat perpecahan dan ketidakpastian di antara fraksi-fraksi di DPR.
Meskipun demikian, isu ini masih menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas dan demokrasi negara.