Permintaan Diskualifikasi Gibran Cengeng: Penilaian Hotman Paris terhadap Tuntutan Kubu Anies dan Ganjar
Hotman Paris: Permintaan Diskualifikasi Gibran Cengeng
RedaksiBali.com – Hotman Paris, kuasa hukum dari pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, menanggapi diskualifikasi Gibran kubu paslon nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, untuk mendiskualifikasi Gibran dari Pilpres 2024 dengan menyebutnya sebagai permohonan yang “super-super cengeng”.
Menurut Hotman, permintaan tersebut cengeng karena kubu Anies dan Ganjar sebelumnya telah mengakui legalitas Gibran sebagai cawapres nomor urut 2 selama proses pemilu 2024 berlangsung. Mereka telah menerima Gibran sebagai peserta yang sah dalam kontestasi politik tersebut, yang sesuai dengan konsep “acceptance by conduct” atau persetujuan yang tidak tertulis.
Penilaian Hotman Paris tentang Diskualifikasi Gibran
Hotman juga menegaskan bahwa pada dua kesempatan, baik saat penentuan nomor urut oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun saat debat cawapres, Gibran diakui sebagai peserta oleh semua paslon yang berpartisipasi. Oleh karena itu, menurutnya, adanya tuntutan diskualifikasi sekarang dianggap tidak konsisten dan cenderung cengeng.
Hotman memberikan alasan atas penilaiannya terhadap tindakan kubu Anies dan Ganjar sebagai cengeng. Dia menyatakan bahwa tindakan mereka untuk mendiskualifikasi Gibran bertentangan dengan sikap sebelumnya yang telah mengakui keabsahan Gibran sebagai peserta pemilu. Menurut Hotman, upaya tersebut juga menyalahkan KPU tanpa alasan yang kuat, padahal sebelumnya Gibran telah diundang oleh KPU untuk berpartisipasi dalam debat cawapres tanpa protes dari pihak manapun. Hal ini menurutnya mencerminkan sikap yang tidak konsisten dan kurang bertanggung jawab.
Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke MK
Pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kubu Anies-Muhaimin meminta pemungutan suara digelar kembali tanpa kehadiran Gibran, sementara kubu Ganjar-Mahfud meminta diskualifikasi paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran, dari kontestasi politik dan pemungutan suara ulang.
Kesimpulan
Penilaian Hotman Paris terhadap permohonan diskualifikasi Gibran sebagai "super-super cengeng" menyoroti ketidaksesuaian permintaan tersebut dengan sikap sebelumnya yang telah mengakui legalitas Gibran sebagai peserta pemilu. Hal ini juga menunjukkan dinamika politik dalam kontestasi pemilu dan tindakan hukum yang diambil oleh masing-masing kubu.
Keyword: Hotman Paris, kubu Anies, kubu Ganjar, diskualifikasi Gibran, Pilpres 2024, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Mahkamah Konstitusi (MK), Prabowo-Gibran, legalitas Gibran, acceptance by conduct, debat cawapres, kontestasi pemilu, gugatan ke MK, politik Indonesia, pemilihan umum, sikap kubu politik, Mahkamah Konstitusi, tindakan hukum, dinamika politik, penilaian Hotman Paris.