Bila MK Diskualifikasi Gibran, KPU Siap Gelar Pilpres 2024 Ulang
RedaksiBali.com – Pada proses gugatan kecurangan Pilpres 2024 yang tengah berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia telah menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dan menyelenggarakan ulang Pilpres 2024, jika gugatan dari pasangan calon nomor urut 01 dan 03 diterima oleh MK.
Menurut KPU, mereka akan mematuhi sepenuhnya putusan yang diambil oleh MK terkait perselisihan hasil pemilihan (PHPU) Pilpres 2024 yang akan dibacakan pada 22 April 2024 mendatang.
Dalam gugatan tersebut, pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (01) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (03) meminta agar pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (02) didiskualifikasi.
Jika MK mengabulkan permohonan dari kedua pasangan calon tersebut untuk Diskualifikasi Gibran dan Prabowo, maka KPU akan bertindak sesuai dengan Pasal 475 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan bahwa KPU wajib menindaklanjuti putusan MK.
Selain itu, MK juga memiliki kewenangan untuk mengadili sengketa yang bersifat final, termasuk dalam hal menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, serta memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
Dalam menyikapi proses gugatan ini, KPU RI menyatakan bahwa mereka akan mengikuti semua proses dan putusan MK, serta memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Sementara itu, dalam sidang PHPU Pilpres di MK, semua pihak yang terlibat diberikan kesempatan untuk menyampaikan tambahan alat bukti dan kesimpulan. Para pihak terkait, termasuk pemohon, termohon, pihak terkait, serta pemberi keterangan, diharapkan dapat memberikan kontribusi yang diperlukan dalam proses ini.
Saat ini, MK sedang mengumpulkan dan memeriksa hasil pemeriksaan pembuktian dari semua pihak yang terlibat dalam sidang PHPU Pilpres. Bersamaan dengan itu, MK juga mempersiapkan diri untuk sidang sengketa pemilihan umum anggota legislatif (Pileg) yang dijadwalkan berlangsung setelah putusan PHPU Pilpres.
Dalam proses ini, MK memastikan bahwa semua langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, guna menjamin keadilan dan keabsahan dari setiap keputusan yang diambil.
Dengan demikian, proses penyelesaian gugatan kecurangan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi masih terus berlanjut, sementara publik menunggu dengan antusias hasil akhir dari proses ini.