IKIP 2024, KI Pusat Berikan Bintek Informan Ahli Daerah Bali
REDKSIBALI.COM – Dalam rangka pelaksanaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Tahun 2024 dan terlaksananya proses penyusunan IKIP 2024 Komisi Informasi (KI) Pusat menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bintek) gelombang ketiga pengisian kuesioner untuk Informan Ahli (IA) Daerah IKIP 2024. Bintek dilaksanakan secara daring mulai hari Kamis, 27 Juni 2024 hingga Jumat, 28 Juni 2024.
Selain dari Bali, Bintek gelombang ketiga ini juga dikuti IA dari Daerah Provinsi Bengkulu, DKI Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Nusa Tenggara Barat.
Ketua Pokjada IKIP Bali 2024, Dewa Nyoman Suardana yang juga Wakil Ketua KI Provinsi Bal mengungkapkan sepuluh nama IA Daerah Provinsi Bali IKIP 2024 telah diputuskan oleh KI Pusat. Kesepuluh nama tersebut yakni: Ngurah Satria Wardana, I Ketut Subandi, Ni Ketut Ari Kesuma Dewi, I Made Iwan Dewantama, Ni Wayan Suryathi, I Dewa Putu Singarsa, I Ketut Adi Sutrisna, Ni Putu Asteria Yuniarti, Nengah Muliarta, dan Ni Kadek Novi Febriani.
“Kemarin, Informan Ahli Daerah IKIP 2024 sudah mendapatkan Bintek pengisian kuesioner melalui daring. Saat bintek dijelaskan mengenai kuesioner IKIP yang terdiri dari tiga dimensi yaitu politik, hukum dan ekonomi. Materi bintek diberikan oleh Tim Ahli IKIP Ibu Roichatul Aswidah dan M Puspitasari. Setelah itu Bimtek dilanjutkan dengan simulasi pengisian kuesioner melalui aplikasi e-IKIP. Selain dari Informan Ahli, Bintek ini juga diikuti anggota Pokjada Bali IKIP 2024,” ujar Dewa Suardana
Pelakanaan IKIP telah dimulai dari tahun 2021, kemudian berlanjut 2022, dan 2023. dan untuk tahun 2024 ini sedang dalam proses. Pada tahun 2021 daerah yang berada dalam kategori kondisi baik, yaitu Bali, Kalimantan Barat, dan Aceh. Pada tahun 2022 terdapat tiga daerah di Indonesia yang berada dalam kategori kondisi baik, yaitu Jawa Barat, Bali, dan NTB. Pada IIKIP tahun 2023 Bali memperoleh nilai tertinggi ketiga nasional. Sampai saat ini hanya 5 daerah di Indonesia yang berada dalam kategori kondisi baik, yaitu Jawa Barat, Riau, Bali, NTB, dan Aceh.
Dewa Suardanya menjelaskan IKIP bertujuan untuk memperoleh gambaran atau potret pelaksanaan KIP di Indonesia dan provinsi. Nilai IKIP dapat menjadi catatan dan rekam jejak dalam proses pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Indonesia, serta mengetahui dan memahami tantangan atau hambatan dalam pelaksanaan UU KIP.
Nilai Indeks Keterbukaan Informasi Publik Nasional sejak 2021 sampai 2023 berturut-turut sebesar 71,37 ; 74,43 ; serta 75,40 pada tahun 2023 yang menunjukkan hasil Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di Indonesia berada pada kondisi Sedang. Bali dalam Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) sejak tahun 2021 sampai 2023 berturut-turut 83,15 ; 80,99 ; dan 81,86 yang berarti bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Bali berada pada kondisi Baik.
“Proses IKIP dapat dilaksanakan secara objektif, independen mendekati gambaran sebenarnya kondisi KIP di Bali yang dilakukan penilaian oleh informan ahli daerah. IA memotret dari penilaian dan pengalaman. Apapun hasil IKIP ini merupakan hasil penilaian dari IA Daerah dan IA Nasional. Kenapa ahli karena mereka dinilai cukup memiliki pengetahuan, pengalaman dan memberikan dalam penilaian. Ahli dinilai mempunyai informasi yang cukup untuk menilai praktek dan pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di provinsi. Penilaian yang dilakukan merujuk sesuai kondisi faktual dimasing-masing provinsi,”pungkas Suardana (GR*)