BeritaNasional

Melalui Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan, Kesuma Kelakan Bangun Karakter Warga Desa Tiga

REDAKSIBALI.COM – Empat Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) atau dikenal pula dengan isitlah 4 Pilar Kebangsaan  merupakan konsep yang penting dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Konsep ini memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga keutuhan dan keberagaman bangsa Indonesia.

4 Pilar Kebangsaan  ini  terdiri dari Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keempat pilar ini merupakan landasan utama dalam membangun kehidupan berbangsa dan bernegara yang harmonis dan berkeadilan. 4 Pilar Kebangsaan berperan sebagai landasan dalam membangun karakter Bangsa Indonesia

Penerapan 4 Pilar Kengasaan  dalam kehidupan sehari-hari sangat penting untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Dalam kehidupan bermasyarakat, kita perlu menghormati perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Kita juga harus taat pada hukum yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, serta menghargai keberagaman suku, agama, ras, dan budaya yang ada di sekitar kita.

Demikian poin-poin penting yang disampaikan Anggota MPR RI, I G.N Kesuma Kelakan,ST, M.Si  saat menjadi narasumber pada acara kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI pada Minggu (16/6/2024) di Desa Tiga, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, Bali yang dihadiri tokoh masyarakt, tokoh pemuda, tokoh adat.

I G.N Kesuma Kelakan,ST, M.Si  yang Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan pada kesempatan itu menjelaskan  Pancasila sebagai dasar Negara secara  filosofis mempunyai  akar  eksistensi  yang  sudah melekat dalam kehidupan   bermasyarakat,   yaitu   sejak   bangsa   dan negara   Indonesia   belum   berdiri.   Pancasila   sendiri terbukti memiliki kebenaran sehingga mampu mempersatukan  masyarakat  bangsa  indonesia. Nilai-nilai  yang  tercantum  di  dalam  Pancasila  memiliki  arti dan   maknanya   sendiri.  

“Nilai-nilai   pancasila   perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, agar masyarakat   bisa lebih memahami serta   mampu menerapkannya. Tidak hanya nilai-nilai Pancasila saja yang  perlu  dipahami,  akan  tetapi  etika,  moral  dan karakter juga perlu dipahami dan diamalkan fungsinya. Diharapkan setiap masyarakat memiliki keinginan dan kemauan   untuk   memahami   nilai   Pancasila,   serta mengetahui apa saja fungsi dan kedudukannya. Karena Negara yang  hebat,  berasal  dari rakyat  yang  cerdas,” ungkapnya.

Pancasila memberikan afirmasi bagi kebebasan Pancasila beragama atau berkeyakinan, termasuk dalam peraturan perundang-undangan berupa undang-undang dan peraturan turunan lainnya. Sila Pertama Pancasila menegaskan hal itu yang kemudian diturunkan ke dalam UUD NRI Tahun 1945, khususnya Pasal 28E, Pasal 28I, dan Pasal 29 Ayat (2). 

“Politisasi identitas keagamaan merupakan strategi machiavellis yang buruk dalam meraih kekuasaan dalam politik elektoral. Selain itu, politisasi identitas keagamaan juga mengancam integrasi nasional melalui fragmentasi dan polarisasi politik. Sebagai tantangan dalam merawat kebinekaan dan membangun inklusi politik demokratis, politisasi identitas keagamaan harus direspons dengan pelaksanaan dua agenda makro yaitu kultural dan struktural. Agenda-agenda kultural lebih banyak berkaitan dengan masyarakat dan ruang-ruang interaksi kebudayaan antar kelompok masyarakat, sedangkan struktural berkaitan dengan peran-peran negara sebagai agen kunci politik kebinekaan dalam sistem politik demokratis,” sebut Wakil Gubernur Bali periode 2003-2008 ini (GR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *