HukumNasional

Pemerintah Siapkan Peraturan untuk Mudahkan Diaspora Kembali ke Indonesia

RedaksiBali.com – Pemerintah Indonesia tengah mempersiapkan peraturan pemerintah (PP) yang bertujuan untuk memudahkan diaspora Indonesia kembali ke Tanah Air. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna H Laoly, mengungkapkan bahwa skema dalam PP ini akan menyerupai aturan Overseas Citizenship of India (OCI) di India. Skema tersebut memungkinkan diaspora memiliki hak yang hampir sama dengan warga negara India kecuali dalam hal politik.

Skema Mirip Overseas Citizenship of India (OCI)
“Indonesia ingin mengikuti aturan yang berlaku di India. Diaspora India mendapatkan visa seumur hidup, mereka bisa bekerja, berinvestasi, tetapi tidak mempunyai hak politik,” kata Yasonna saat berkunjung ke Amerika Serikat, dikutip dari siaran pers, Sabtu (1/6/2024). Menurut Yasonna, PP ini tidak akan melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI yang mengatur kewarganegaraan tunggal bagi WNI.

Yasonna menegaskan, “Yang penting itu esensinya, yaitu teman-teman diaspora mudah datang ke Indonesia, mudah tinggal di Indonesia, menikmati Tanah Air sampai seumur hidup.”

baca juga ….

Transaksi Rp100 Miliar di Rekening Ivan Sugiamto dan Valhalla: Penyelidikan PPATK Berlanjut

Fenomena Ajakan “Frugal Living” untuk Memprotes Kenaikan PPN 12 Persen: Dampak dan Implikasinya

Mengurai Pertumbuhan Ekonomi Indonesia yang Menyengsarakan: Analisis Profesor Unpad

20 Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen Tahun 2025

Proses Penyusunan PP
PP ini sedang dibahas di tingkat kementerian koordinator sehingga setiap kementerian yang menjadi pemangku kepentingan turut membahas. Pemerintah menargetkan PP tersebut dapat disahkan sebelum pemerintahan Presiden Joko Widodo berakhir. "Presiden telah meminta (untuk menyiapkan PP). Kita harapkan dalam satu bulan, paling lama dua bulan, sudah bisa dibuat peraturan pemerintahnya," ucap Yasonna.

Respon Positif dari Diaspora
Kabar tentang rencana PP ini disambut positif oleh para diaspora Indonesia di Amerika Serikat. Edward Wanandi, seorang diaspora yang menjadi pengusaha di Amerika, menyatakan bahwa skema OCI akan membawa kemajuan bagi Indonesia. "Saya rasa memang kemajuan (pembahasan soal dwi-kewarganegaraan) dalam sepuluh tahun terakhir ini sangat signifikan. Sementara ini kita harus dukung (OCI) dan harus kita manfaatkan sebaik-baiknya. Kemajuannya jauh lebih besar untuk Tanah Air kita," kata dia.

Sementara itu, Gede Wiguna, yang sedang menyelesaikan pendidikan S2 di Washington DC, berpendapat bahwa OCI membuka peluang investasi yang signifikan. "Indonesia butuh investasi, apalagi diaspora yang sudah memiliki bisnis di luar negeri ingin masuk ke Indonesia ikut berkontribusi di Indonesia, itu sangat bagus," ujar Gede.

Manfaat PP bagi Indonesia dan Diaspora
PP ini diharapkan dapat mendorong diaspora Indonesia untuk kembali dan berkontribusi di Tanah Air. Dengan memberikan kemudahan bagi diaspora untuk bekerja dan berinvestasi di Indonesia, diharapkan ekonomi nasional akan mendapatkan suntikan dana segar dan pengalaman dari diaspora yang telah berhasil di luar negeri. Selain itu, visa seumur hidup bagi diaspora akan mendorong ikatan yang lebih kuat antara mereka dengan Tanah Air, sekaligus membawa dampak positif bagi pembangunan ekonomi dan sosial.

Langkah pemerintah dalam menyiapkan peraturan pemerintah untuk memudahkan diaspora kembali ke Indonesia adalah sebuah langkah maju yang patut diapresiasi. Dengan meniru skema OCI India, Indonesia diharapkan dapat menarik lebih banyak diaspora untuk berkontribusi dalam pembangunan bangsa. Semoga PP ini dapat segera disahkan dan memberikan manfaat besar bagi Indonesia dan diaspora di seluruh dunia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *