Hukum

Putusan MA Dianggap Pragmatisme Politik Jokowi demi “Si Bungsu”

RedaksiBali.com – Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang mengubah syarat batas usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Langkah ini dianggap sebagai upaya keluarga Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mempertahankan pengaruhnya dan menarik dukungan dari kalangan muda dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024.

Perubahan Syarat Usia Calon Kepala Daerah
Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 memungkinkan seseorang mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur dengan usia minimal 30 tahun dan calon bupati/walikota dan wakilnya dengan usia minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai calon. Ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Peraturan KPU Nomor 9/2020.

Pengamat Politik: Upaya Pragmatisme Politik
Pengamat politik Jannus TH Siahaan mengungkapkan bahwa putusan ini merupakan bagian dari pragmatisme politik keluarga Jokowi yang dinegosiasikan dengan pemenang Pilpres 2024 untuk mengusung Kaesang Pangarep di Jakarta. “Secara kasat mata, PK MA memang bagian dari pragmatisme politik keluarga Jokowi,” kata Jannus, seperti dikutip dari Kompas.com pada Minggu (2/6/2024).

Jannus meyakini, putusan MA ini akan berpengaruh besar dalam kampanye Pilkada serentak 2024, terutama dalam memobilisasi dukungan dari kalangan muda. Menurutnya, jumlah suara dari kelompok muda yang sangat besar saat ini menjadi sangat penting untuk diperebutkan oleh partai politik.

baca juga ….

Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Ingin Daftar Capim KPK, Terhalang Batas Usia

PKS Bantah Nasdem Soal Cawagub Anies, Cawagub Harus Sohibul Iman

Peluang Koalisi NasDem, PKB, PKS, dan PDIP Dukung Anies di Pilgub DKI,Pasti Menang

Pembongkaran Ratusan Lapak PKL di Puncak Bogor

Proses Cepat Putusan MA
Putusan ini dihasilkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Agung Yulius, bersama dengan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi. Gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana, diproses dengan cepat, hanya memerlukan waktu tiga hari untuk diputuskan sejak tanggal 27 Mei hingga 29 Mei 2024.

Juru bicara MA, Suharto, mengklaim bahwa proses cepat ini sesuai dengan asas ideal sebuah lembaga peradilan. "Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya Pengadilan dilaksanakan dengan cepat, sederhana, dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal," kata Suharto, Kamis (30/5/2024).

Dampak pada Pencalonan Kaesang
Jika Kaesang Pangarep didaftarkan menjadi peserta Pilkada serentak 2024 pada November mendatang, usianya yang belum genap 30 tahun mungkin tidak memenuhi syarat. Namun, jika Kaesang menang Pilkada 2024 dan dilantik pada 2025, usianya sudah genap 30 tahun dan akan memenuhi syarat usia calon kepala daerah yang baru.

Respons Publik dan Ahli
Banyak pihak menilai bahwa putusan ini sengaja dibuat untuk memfasilitasi pencalonan Kaesang. Beberapa ahli hukum dan politisi, termasuk Refly Harun, mengkritik keputusan ini sebagai tidak sesuai dengan Undang-Undang Kewarganegaraan. "Putusan MA ini sungguh tidak sesuai dengan semangat demokrasi dan transparansi hukum yang kita junjung tinggi," kata Refly.

Partai Demokrat juga menyatakan bahwa meskipun putusan ini memungkinkan Kaesang ikut Pilkada, belum tentu dia akan menang. "Bisa ikut Pilkada belum tentu menang," ujar salah satu anggota Demokrat.

Putusan Mahkamah Agung yang mengubah syarat usia calon kepala daerah menimbulkan kontroversi di kalangan publik dan ahli hukum. Langkah ini dianggap sebagai strategi politik keluarga Jokowi untuk mengusung Kaesang Pangarep dalam Pilkada 2024 dan menarik dukungan dari pemilih muda. Proses cepat putusan ini menambah kecurigaan bahwa ada motivasi politik di baliknya. Bagaimanapun, putusan ini telah membuka jalan baru dalam dinamika politik Indonesia menjelang Pilkada serentak 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *