Hubungan InternasionalInternasionalKonflikKonflik InternasionalKonflik Israel-PalestinaKonflik Timur Tengah

Swedia Desak Israel Hentikan Serangan di Rafah dan Patuhi Putusan ICJ

RedaksiBali.com – Swedia dengan tegas mendesak Israel untuk segera menghentikan serangan militer di Rafah, Jalur Gaza Selatan, serta mematuhi putusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang mengikat. Dalam pernyataan yang dikeluarkan oleh Menteri Luar Negeri Swedia, Tobias Billstrom, pada Kamis (30/5), ditegaskan bahwa serangan tersebut telah menyebabkan konsekuensi kemanusiaan yang mengerikan.

Latar Belakang Serangan di Rafah

Reaksi Internasional

  • Swedia dan Uni Eropa

Swedia dan Uni Eropa secara tegas mendesak Israel untuk mematuhi putusan ICJ. “ICJ telah mendesak Israel untuk segera menghentikan serangan militer di Rafah mengingat konsekuensi kemanusiaan. Putusan itu mengikat dan Swedia serta Uni Eropa mendesak Israel untuk mematuhinya,” kata Tobias Billstrom kepada Anadolu.

baca juga ….

Putin Teken Doktrin Nuklir Baru: Rusia Siap Gunakan Senjata Nuklir untuk Lindungi Kedaulatan

Biden Izinkan Ukraina Serang Rusia dengan ATACMS

Mengapa Kerusuhan di Amsterdam Lebih Tepat Disebut Gerakan Anti-Zionisme daripada Anti-Semitisme?

Sistem S-300 Iran Gagalkan Serangan F-35 Israel, Temuan Intelijen Menyebut Tantangan Baru

  • Norwegia

Menlu Norwegia, Espen Barth Eide, mengutuk serangan Israel dan menyatakan bahwa situasi di Rafah merupakan bencana dan tidak dapat diterima. Eide meminta Dewan Keamanan PBB untuk bertanggung jawab dan bertindak segera untuk menghentikan perang.

  • Islandia

Menlu Islandia, Thordis Kolbrun Reykfjord Gylfadottir, pada Selasa (28/5), meminta Israel untuk mematuhi perintah ICJ dan menuntut gencatan senjata segera di tengah jatuhnya banyak korban sipil di Rafah.

  • Finlandia

Menlu Finlandia, Elina Valtonen, merasa hancur akibat berita dari Rafah tentang serangan Israel yang menewaskan puluhan warga sipil, termasuk anak-anak kecil. Valtonen menekankan pentingnya menghormati hukum humaniter internasional dan perintah ICJ.

Putusan ICJ dan Tuduhan Genosida
ICJ telah mengeluarkan putusan sementara yang memerintahkan Israel untuk menghentikan tindakan genosida dan memastikan bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. Putusan ini menegaskan bahwa Israel harus mematuhi hukum internasional dan menghentikan serangan yang menyebabkan penderitaan bagi warga sipil.

Pengakuan Negara Palestina
Dalam perkembangan lain, pada Selasa, Norwegia, Spanyol, dan Irlandia secara resmi mengakui negara Palestina. Keputusan ini dianggap bersejarah dan menunjukkan dukungan internasional terhadap hak-hak Palestina.

Desakan dari Swedia dan berbagai negara Eropa lainnya menunjukkan solidaritas internasional terhadap warga Palestina yang menderita akibat serangan Israel di Rafah. Dengan mematuhi putusan ICJ dan menghentikan serangan, diharapkan dapat tercipta perdamaian dan stabilitas di kawasan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *