BeritaDaerah

Bawaslu Denpasar Temukan Delapan Isu Rawan dalam Pemilihan 2024

REDAKSIBALI.COM – Bawaslu Kota Denpasar menemukan delapan  isu kerawanan yang berpotensi terjadi pada penyelenggaraan Pemilihan tahun 2024. Hal itu terungkap pada acara rapat Koordinasi Stakeholder dan Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan (IKP) Tahun 2024 di Kota Denpasar, pada Selasa (30/7/2024) di Sanur.

Koordinator Divisi Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Denpasar Dewa Ayu Manik Oktariani menjelaskan delapan  isu kerawanan yang berpotensi terjadi pada penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024, diantaranya: Penghitungan Suara Ulang. Iklan kampanye di luar jadwal yang dilakukan oleh Peserta Pemilu. Adanya sengketa proses pemilu/pilkada, Adanya pelanggaran saat pemungutan suara. Penduduk potensial tapi tidak memiliki e-KTP. Pemilih memenuhi syarat tapi tidak terdaftar dalam DPT.Adanya pemungutan suara ulang. komplain dari saksi saat pemungutan/penghitungan suara.

“Dari hasil pemetaan kerawaan yang telah dilakukan dapat ditentukan langkah antisipasi yang harus dilakukan untuk mencegah terjadi pelanggaran pada pemilihan Tahun 2024, yaitu diantaranya:1.Melakukan himbauan kepada semua pihak. 2. Melakukan Rapat Koordiansi dengan stakeholder terkait,3. Melakukan sosialisasi secara massif, 4. Melakukan Patroli Pengawasan, “ ungkap perempuan yang baru menyelesaikan studi magister hukum ini.

Bawaslu Kota Denpasar dalam upaya melaksanakan pencegahan pelanggaran pada pemilihan 2024, yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 telah melakukan identifikasi dan pemetaan kerawanan Pemilihan Tahun 2024 berbasis pada data IKP Tahun 2024 yang telah diluncurkan pada tahun 2022 lalu oleh Bawaslu Republik Indonesia.

Anggota Bawaslu Kota Denpasar Ni Wayan Eka Lestari menyatakan dalam mencegah terjadinya pelanggaran dalam Pemilihan 2024 tidak dapat hanya dilakukan oleh satu pihak saja. Dibutuhkan kerjasama antara semua stakeholder dan masyarakat untuk mengawal Pemilhan 2024 di Kota Denpasar agar terlaksana dengan demokratis.(GR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *