BeritaDaerah

Bawaslu Kota Denpasar Awasi Coklit, Ini Hasil Pengawasannya

REDAKSIBALI.COM – Dalam rangka mewujudkan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar terus berupaya melakukan langkah-langkah pengawasan guna menjaga hak pilih warga negara Indonesia khususnya di wilayah Kota Denpasar. Hal ini juga bertujuan untuk memastikan hak pilih masyarakat guna terciptanya Daftar Pemilih yang sesuai dengan prinsip penyusunan daftar pemilih yaitu Komperhensif, Inklusif, Akurat, Mutakhir, Terbuka, Responsif, Partisipatif, Akuntabel, Perlindungan Data Diri, Aksesibel.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Pengawasan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Denpasar Dewa Ayu Manik Oktariani dalam siaran pers yang diterima redaksibali-com-920807.hostingersite.com pada Kamis (25/7/2024)

Dewa Ayu Manik menyebutkan dalam melakukan pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih di Kota Denpasar, Bawaslu Kota Denpasar melakukan identifikasi kerawanan prosedur Coklit sebagai objek pengawasan,. Diantaranya, Pantarlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa mendatangi Pemilih secara langsung terlebih dahulu. Pantarlih melimpahkan tugas Coklit kepada pihak lain. Pantarlih tidak melaksanakan Coklit secara tepat waktu. Pantarlih tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat. Pantarlih mencoret pemilih yang memenuhi syarat. Pantarlih tidak memakai penanda identitas dan membawa perlengkapan pada saat Coklit. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap satu kepala keluarga setelah melakukan Coklit. Pantarlih tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat, dan Pantarlih tidak menindaklanjuti saran perbaikan Pengawas Pemilu.

“Dalam melakukan pengawasan selama tahapan Coklit berlangsung, Bawaslu Kota Denpasar selalu mengutamakan upaya pencegahan. Kegiatan pencegahan yang telah dilakukan selama pelaksanaan Sub Tahapan Coklit Daftar Pemilih di Kota Denpasar yakni dengan melakukan cegah dini kepada KPU dan jajarannya. Dalam Pembentukan Pantarlih agar dapat dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas dan kemandirian calon Pantarlih serta memperhatikan wilayah kerja Pantarlih sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, Bawaslu Kota Denpasar juga mengirimkan Surat Cegah Dini kepada KPU dan jajarannya guna mencegah terjadinya pelanggaran pada Sub Tahapan Coklit. Ddiantaranya agar mematuhi jadwal Coklit sesuai Lampiran II Keputusan KPU Nomor 638 Tahun 2024 serta memastikan Petugas Pantarlih bekerja secara profesional, independen serta mematuhi prosedur Coklit,” ujar Dewa Ayu Manik.

Anggota Bawaslu Kota Denpasar I Gusti Ngurah Agung Panji menambahkan dalam melakukan pengawasan di lapangan, Bawaslu Kota Denpasar melibatkan seluruh jararan pengawas tingkat Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa untuk turut melakukan pengawasan langsung ke rumah-rumah warga Diantaranya melakukan pengawasan melekat kepada Pantarlih, melakukan pengawasan secara uji petik (sampling), dan melakukan patroli pengawasan kawal hak pilih. Serta Bawaslu Kota Denpasar membuka posko aduan masyarakat kawal hak pilih di Kota Denpasar.

Berikut Hasil Pengawasan Bawaslu Kota Denpasar yang terdiri dari pengawasan melekat, uji petik, patroli pengawasan kawal hak pilih dan posko aduan masyarakat kawal hak pilih di wilayah Kota Denpasar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *