Opini

Platform Digital Berbasis Intertet Ancam Eksistensi Lembaga Penyiaran

Opini Oleh : I Wayan Bagus Pramana, S.H

Perkembangan teknologi yang sangat pesat telah mempengaruhi pola kehidupan masyarakat di seluruh sektor termasuk dalam penyiaran. Transformasi digital telah mengubah pola konsumsi media masyarakat dari penyiaran tradisional, seperti televisi dan radio, ke platform digital berbasis internet seperti layanan streaming, media sosial, dan konten on-demand. Penyiaran yang awalnya hanya melalui media konvensional yaitu menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara serta kabel kemudiaan muncul media penyiaran digital. Digitalisasi penyiaran dibuat dalam bentuk platform yang dapat diakses menggunakan jaringan internet.

Pesatnya penyiaran melalui internet tentu merupakan dampak kemudahan akses internet oleh seluruh masyarakat Indonesia. Dikutip dari situs goodstats.id berikut adalah data pertumbuhan pengguna internet dari 2018 –  2024:

Dari data tersebut menunjukkan bahwa Per Januari 2024, pengguna internet Indonesia mencapai 185,3 juta. Jumlah tersebut naik 0,8% dibandingkan tahun sebelumnya. Fenomena kenaikan jumlah ini juga terjadi di tahun-tahun sebelum 2024. Dimulai dari 2018, pengguna internet Indonesia mengalami kenaikan sebanyak 24,6%. Di tahun tersebut, total pengguna internet Indonesia pun mencapai 106 juta.

Antara tahun 2022 dan 2023, jumlah pengguna internet Indonesia naik 0,6%. Karenanya, jumlah pengguna internet pun mencapai 184 juta pada 2023. Meski rendah, pengguna internet di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Dapat disimpulkan bahwa secara berurutan, jumlah pengguna internet di Indonesia terdapat kenaikan 24,6% di 2018, 20,7% di 2019, 13,7% di 2020, 16,5% di 2021, 7,7% di 2022, 0,6% di 2023, dan 0,8% di 2024.

Dengan pertumbuhan internet di Indonesia yang begitu signifikan, tentu hal ini berdampak terhadap minat masyarakat kepada siaran televisi maupun radio baik nasional maupun lokal dan lebih memilih untuk menonton youtube, Netflix, hingga merambah ke platform Tiktok maupun Instagram untuk menjadi sumber informasi dan hiburan bagi masyarakat.

Khusus untuk siaran radio, menurut  data  Badan  Pusat  Statistik  (2019),  tingkat  perhatian  masyarakat  saat mendengarkan radio pada tahun 2018 sebesar 13%, angka ini turun signifikan dari 50,29% pada tahun 2003. Dari beberapa data tersebut, ancaman terhadap eksistensi penyiaran baik televisi maupun radio nasional maupun lokal perlu mendapatkan perhatian serius baik dari pemerintah melalui Komisi Penyiaran Indonesia maupun para pelaku Lembaga penyiaran yang berkedudukan di Indonesia.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *