HukumKriminal

Polisi Penembak Siswa SMK Semarang Jadi Tersangka, Pelanggaran Etik dan Hukum Dibongkar

RedaksiBali.com – Polisi Penembak Siswa SMK Semarang Jadi Tersangka dan Ditahan, Kasus penembakan yang melibatkan seorang anggota polisi terhadap siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17), terus bergulir. Aipda R, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di sel Polda Jawa Tengah.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Tim Paminal Propam Polda Jawa Tengah menyimpulkan bahwa tindakan Aipda R melanggar prosedur penggunaan senjata api dan termasuk dalam kategori excessive action, yang berakibat fatal hingga hilangnya nyawa korban.


Penahanan dan Dasar Hukum

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Polisi Artanto, menyatakan bahwa Aipda R saat ini ditahan berdasarkan pelanggaran Pasal 338 dan 351 KUHP tentang pembunuhan.

“Untuk sementara, yang bersangkutan Aipda R ini kita lakukan penahanan di sel karena menyalahi prosedur penggunaan senpi atau excessive action sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” ujar Kombes Artanto di Mapolrestabes Semarang.

Pasal-pasal tersebut mengatur tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Selain itu, pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik dalam penyalahgunaan senjata api juga sedang berlangsung.

baca juga:

Tragedi Lebak Bulus: Penyesalan Sangat Mendalam, Remaja 14 Tahun Usai Bunuh Ayah dan Neneknya

Tragedi Lebak Bulus: Fakta Lengkap Remaja Tusuk Ayah dan Nenek hingga Tewas

Tragedi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang: Tuntutan Keadilan dan Transparansi Hukum

Tragedi Penembakan Pelajar Semarang: Fakta Oknum Polisi dan Kontroversi di Baliknya


Kronologi Kejadian

Insiden terjadi pada Minggu (24/11) dini hari, ketika Aipda R diduga menembak GRO saat melerai tawuran. Namun, pihak sekolah dan keluarga korban memiliki pandangan berbeda terkait kejadian tersebut.

Versi Polisi

Aipda R disebut melepas tembakan saat berupaya melerai tawuran yang melibatkan sejumlah remaja.

Versi Sekolah

Pihak SMKN 4 Semarang membantah bahwa korban terlibat tawuran. Wakil Kepala Bidang Kesiswaan SMKN 4 Semarang, Agus Riswantini, menegaskan bahwa korban adalah siswa berprestasi yang aktif sebagai anggota Paskibra sekolah.

“Kebetulan mereka anak terpilih, karena kebetulan mengikuti ekstra Paskibra, itu pilihan. Tiga anak itu nggak pernah (tercatat terlibat) tawuran,” ujar Agus.

Korban GRO, bersama dua siswa lainnya yang terluka, dikenal sebagai siswa yang tidak memiliki catatan buruk di sekolah. Namun, pihak sekolah mengakui bahwa mereka tidak dapat sepenuhnya mengawasi kegiatan siswa di luar lingkungan sekolah.


Reaksi Publik dan Langkah Selanjutnya

Kasus ini memicu sorotan publik, terutama terkait penggunaan senjata api oleh aparat dalam situasi non-kritis. Banyak pihak yang mempertanyakan prosedur dan pelatihan kepolisian dalam menghadapi situasi semacam ini.

Saat ini, keluarga korban telah melaporkan kejadian ini secara resmi, dan proses hukum terhadap Aipda R terus berjalan. Selain itu, investigasi kode etik oleh kepolisian juga sedang berlangsung untuk memastikan apakah tindakan Aipda R melanggar peraturan internal.


Insiden Polisi Penembak Siswa SMKN 4 Semarang oleh anggota polisi mencerminkan perlunya evaluasi mendalam terhadap penggunaan senjata api oleh aparat. Selain membawa duka bagi keluarga korban, kasus ini juga menuntut keadilan hukum yang transparan dan tegas.

Pihak kepolisian, sekolah, dan masyarakat diharapkan dapat bersinergi untuk mengungkap fakta yang sebenarnya, serta mencegah kejadian serupa di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *