HukumKriminal

Tragedi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang: Tuntutan Keadilan dan Transparansi Hukum

RedaksiBali.com – Tragedi penembakan yang menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang, dan melukai dua rekannya, telah memicu gelombang protes serta tuntutan keadilan di tengah masyarakat. Kasus ini terjadi di depan Alfamart, Jalan Candi Penataran Raya, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Minggu (24/11/2024). Berikut adalah rincian kejadian dan perkembangan proses hukum yang menjadi sorotan publik.


Kronologi Kejadian: Tidak Ada Tembakan Peringatan

Menurut laporan resmi dari Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, pelaku penembakan, Aipda Robig Zaenudin (38), yang merupakan anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, langsung menembak tanpa memberikan tembakan peringatan. Aksi tersebut mengakibatkan Gamma Rizkynata meninggal dunia, sementara dua rekannya, AD dan SA, mengalami luka serius.

Polda Jawa Tengah menyatakan bahwa tindakan tersebut masuk kategori eksesif action (tindakan berlebihan). Pihak keluarga korban telah melaporkan Aipda Robig atas tuduhan pembunuhan dan penganiayaan.


Langkah Hukum: Penyidikan dan Pembongkaran Makam Korban

Kasus ini kini telah meningkat dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa untuk melengkapi alat bukti, makam korban Gamma Rizkynata akan dibongkar atas persetujuan keluarga. Langkah ini bertujuan menguatkan kasus hukum dan menjerat pelaku penembakan dengan bukti forensik yang lebih lengkap.

baca juga:

Polisi Penembak Siswa SMK Semarang: Dipecat Tidak Hormat, Jadi Tersangka, dan Pelanggaran HAM

Kisah Pilu Anak 14 Tahun: Surat Permintaan Maaf Setelah Bunuh Ayah dan Nenek di Lebak Bulus

Tragedi Lebak Bulus: Penyesalan Sangat Mendalam, Remaja 14 Tahun Usai Bunuh Ayah dan Neneknya

Tragedi Lebak Bulus: Fakta Lengkap Remaja Tusuk Ayah dan Nenek hingga Tewas


Aksi Solidaritas: Massa Tuntut Keadilan

Insiden ini memicu aksi solidaritas dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Universitas Diponegoro (Undip), peserta aksi Kamisan, dan beberapa siswa SMK. Pada Kamis (28/11/2024), massa berkumpul di halaman Polda Jawa Tengah, Kelurahan Mugassari, Semarang Selatan, dengan membawa poster protes bertuliskan:

  • “#JusticeForGamma”
  • “Police Everywhere, Justice Nowhere”
  • “Wartawan BUKAN Humas Polri”

Aksi ini juga diwarnai dengan teatrikal menggambarkan seorang polisi yang menembak warga sipil, sebagai simbol protes terhadap tindakan represif aparat.


Tuntutan Transparansi dan Keadilan

Massa menuntut proses hukum yang transparan dan pengusutan kasus hingga tuntas. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) juga telah meminta Polda Jawa Tengah memastikan kasus ini ditangani secara terbuka tanpa adanya upaya penutupan fakta. Aspirasi masyarakat semakin kuat, mengingat korban adalah seorang pelajar yang seharusnya dilindungi, bukan menjadi korban kekerasan aparat.


Pesan Penting untuk Aparat Penegak Hukum

Kasus ini menjadi pengingat bahwa aparat kepolisian memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keamanan dan keadilan masyarakat. Penanganan yang tidak profesional dapat mengikis kepercayaan publik terhadap institusi hukum.


Kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang adalah tragedi yang menyayat hati dan menimbulkan pertanyaan besar tentang penggunaan kekuatan oleh aparat. Tuntutan masyarakat terhadap keadilan dan transparansi menjadi hal yang tak terelakkan. Dengan sorotan publik yang luas, diharapkan kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem hukum dan memastikan tidak ada lagi korban serupa di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *