Tok! Jiwasraya Resmi Dibubarkan Tahun Ini: Bagaimana Nasib Pemegang Polis dan Pensiunan?
Jiwasraya Dibubarkan Tahun Ini, Bagaimana Nasib Pemegang Polis dan Pensiunan?
RedaksiBali.com – Pemerintah akhirnya memastikan pembubaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) akan dilakukan pada tahun ini. Keputusan ini menjadi titik akhir dari perjalanan panjang perusahaan asuransi tertua di Indonesia yang tersandung skandal besar. Namun, yang menjadi pertanyaan utama adalah bagaimana nasib para pemegang polis dan pensiunan yang masih menunggu kepastian?
Aset Jiwasraya Tak Mampu Bayar 100% Polis
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (2/6/2025), Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi, menyatakan bahwa aset Jiwasraya saat ini belum cukup untuk menutupi seluruh kewajiban pembayaran kepada pemegang polis dan pensiunan.
“Di tahun ini juga (pembubaran), kalau kita memastikan untuk bayar 100% itu tergantung dari pemberesan aset tersebut,” ujar Lutfi.
Dalam paparannya, Lutfi menyebutkan bahwa aset atau kekayaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya hanya sebesar Rp 654,5 miliar, dengan Aset Neto Likuid sebesar Rp 149,1 miliar. Sementara itu, total sisa kewajiban pendiri mencapai Rp 354 miliar, di mana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengindikasikan potensi fraud sebesar Rp 257 miliar.
baca juga:
Mekanisme Likuidasi untuk Menutup Kewajiban
Dengan kondisi aset yang belum mencukupi, penyelesaian kewajiban akan dilakukan melalui fase likuidasi. Lutfi menjelaskan bahwa tim likuidasi akan mengupayakan pencairan aset dari beberapa sumber, yaitu:
- Aset Saham dan Aset Lainnya.
- Hasil Penjualan dan Pencairan Aset dalam Proses Likuidasi Jiwasraya.
- Potensi Aset Rampasan dari Pelaku Fraud.
Jika gugatan hukum terhadap kasus fraud di Jiwasraya berhasil, ada kemungkinan sebagian aset yang dirampas dari pelaku dapat dikembalikan ke dalam skema pembayaran DPPK. Namun, mekanisme dan kepastian pengembalian masih dalam tahap diskusi lebih lanjut.
DPR RI Mendorong Pengembalian Aset Jiwasraya
Komisi VI DPR RI terus mendorong pemerintah agar aset Jiwasraya yang telah dirampas negara berdasarkan putusan pengadilan dapat dikembalikan untuk membayar dana pensiun karyawan. Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, menegaskan bahwa dana tersebut berasal dari karyawan Jiwasraya, bukan dari negara.
"Oleh karena itu, Komisi VI mendesak pemerintah untuk berkomunikasi terkait aset yang diputus pengadilan dirampas negara, mengingat sumber uangnya bukan dari negara, tetapi dari karyawan," ujar Rieke.
Namun, hingga saat ini, belum ada kepastian apakah aset yang telah dirampas negara bisa dikembalikan atau digunakan untuk melunasi kewajiban kepada pemegang polis dan pensiunan.
Dampak Pembubaran Jiwasraya bagi Pemegang Polis
Bagi para pemegang polis, pembubaran Jiwasraya bisa berdampak besar, terutama jika hasil likuidasi aset tidak cukup untuk menutupi klaim mereka. Sebagian besar pemegang polis telah direstrukturisasi ke IFG Life, tetapi bagi mereka yang belum mendapatkan penyelesaian, ketidakpastian masih membayangi.
Dalam kasus seperti ini, ada beberapa skenario yang mungkin terjadi:
- Penyelesaian Bertahap – Pemerintah mungkin akan melakukan pembayaran secara bertahap seiring dengan hasil likuidasi aset.
- Pemotongan Nilai Polis – Jika aset yang tersedia tidak cukup, pemegang polis mungkin hanya mendapatkan sebagian dari hak mereka.
- Penyelesaian dengan Dana Negara – Ada kemungkinan pemerintah akan turun tangan dengan skema khusus untuk memastikan hak pemegang polis tetap dibayar.
Pembelajaran dari Kasus Jiwasraya
Kasus Jiwasraya menjadi pelajaran besar bagi industri keuangan dan asuransi di Indonesia. Skandal ini memperlihatkan pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan asuransi, transparansi keuangan, serta manajemen risiko yang baik. Pemerintah juga diharapkan memperkuat regulasi agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Pembubaran Jiwasraya yang akan terjadi tahun ini merupakan babak akhir dari salah satu skandal asuransi terbesar di Indonesia. Namun, nasib para pemegang polis dan pensiunan masih menjadi tanda tanya besar. DPR RI terus mendorong pemerintah agar menemukan solusi yang adil, termasuk kemungkinan pengembalian aset yang telah dirampas negara.
Bagi masyarakat, kasus ini menjadi pengingat untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk asuransi dan memastikan kredibilitas serta transparansi perusahaan asuransi yang dipilih.