BeritaHukumNasional

Tiga Perwira Tinggi Polri Ditahan dalam Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

JAKARTA — Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh publik. Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri, Jakarta, setelah diumumkan sebagai tersangka pada Selasa, 3 November 2026.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyebut para tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga melakukan penyadapan tanpa mengikuti prosedur terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, pemimpin organisasi masyarakat, aktivis, dan pengusaha. Presiden Prabowo telah mendapat laporan mengenai dugaan tersebut, menurut Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Diduga terjadi pada 2025–2026

Penyidik menduga penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Menurut keterangan yang disampaikan dalam konferensi pers, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi sesuai prosedur. Penyidik juga menduga ada upaya menghapus data elektronik yang berkaitan dengan penyadapan.

Dalam penyidikan, polisi menyebut telah meminta keterangan dari 10 saksi dan tiga ahli. Barang bukti yang disita antara lain 11 telepon seluler, satu iPad, dan empat flash drive. Motif penyadapan belum diumumkan; penyidik menyatakan pemeriksaan masih berlangsung.

Pemerintah sebut belum ada indikasi makar

Yusril mengatakan penyidik sejauh ini belum menemukan indikasi makar. Ia menyebut dugaan penyadapan terhadap presiden dan pejabat negara sebagai persoalan serius, sementara alasan di balik tindakan tersebut masih ditelusuri.

Polri menyatakan dugaan tersebut berkaitan dengan tindakan sejumlah individu, bukan kebijakan institusi. Proses hukum masih berjalan dan status tersangka bukan berarti para pihak telah dinyatakan bersalah.

Penyidikan masih berjalan

Pihak kepolisian belum mengungkap seluruh detail dugaan penyadapan maupun siapa saja yang mungkin terdampak. Penyidik masih mendalami alur penggunaan sistem, pengelolaan data, dan dugaan penghapusan berkas elektronik.

Informasi dalam berita ini merujuk pada keterangan aparat dan laporan media yang terbit hingga 4 November 2026. Perkembangan baru dapat mengubah rincian perkara; pembaca disarankan mengikuti pengumuman resmi penyidik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *