Jakarta — Mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal polisi lainnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh. Penyidik menyebut perkara ini juga mencakup dugaan akses tanpa izin ke sistem elektronik serta penghapusan data. Ketiganya belum dinyatakan bersalah; proses hukum masih berjalan.
Menurut keterangan polisi yang dikutip AP, dua tersangka lainnya adalah Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso. Sasaran yang diduga disadap disebut mencakup pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, aktivis, dan pengusaha. Polisi menyatakan telah memeriksa saksi serta menyita sejumlah perangkat elektronik untuk kepentingan penyidikan. Motif dugaan penyadapan belum diumumkan.
Pernyataan Istana menambah perhatian terhadap kasus ini. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan dugaan penyadapan terhadap kepala negara dapat mengarah pada perbuatan makar karena berpotensi membahayakan kepentingan dan keselamatan negara. Namun, ia menyebut pemerintah masih menunggu hasil penyidikan untuk mengetahui motif para tersangka
Kasus ini juga berujung pada pemberhentian Listyo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan, menurut keterangan yang dirangkum dalam laporan resmi Istana. Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum Yusril Ihza Mahendra menyatakan penyidik belum menemukan indikasi makar. Perbedaan penekanan ini menunjukkan bahwa motif dan konstruksi hukum perkara masih perlu diuji dalam proses penyidikan dan persidangan
Hingga berita ini disusun, penyidik belum membeberkan tujuan dugaan penyadapan maupun pihak yang mungkin memperoleh manfaat dari informasi tersebut. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada bukti yang diuji penyidik dan proses hukum yang berjalan.


