Pemecatan Jokowi dan Gibran: Strategi PDIP atau Blunder Politik?”
Putusan Pemecatan Gibran, Jokowi, dan Bobby oleh PDIP: Kronologi dan Dampaknya
RedaksiBali.com – Dunia politik Indonesia dikejutkan dengan keputusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang resmi memecat Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution. Keputusan ini menuai perhatian luas karena melibatkan sosok Presiden ke-7 RI beserta anggota keluarganya.
Kronologi Pemecatan
Pemecatan ini diumumkan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP, Komarudin Watubun, pada Senin (16/12). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 untuk Jokowi dan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024 untuk Gibran dan Bobby. SK ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, dan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Alasan Pemecatan Jokowi dan Gibran Dalam SK yang dibacakan, Jokowi dianggap melakukan sejumlah tindakan yang mencederai kepercayaan publik terhadap partai. Ia dituding:
- Melakukan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) demi kepentingan pribadi dan keluarga.
- Merusak sistem demokrasi, hukum, dan moral bangsa.
- Melanggar Pasal 22 huruf (b) dan (c) Anggaran Dasar Partai terkait etika dan disiplin.
baca juga:
Pemecatan Gibran dan Bobby Gibran, yang kini menjabat Wakil Presiden RI, dipecat karena mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto di Pemilu 2024 melalui Koalisi Indonesia Maju. Langkah ini dianggap bertentangan dengan keputusan partai yang mengusung Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Selain itu, Gibran dinilai tidak mematuhi instruksi partai yang sebelumnya menunjuknya sebagai juru kampanye pasangan Ganjar-Mahfud.
Bobby Nasution, Wali Kota Medan sekaligus menantu Jokowi, juga terkena sanksi serupa. Alasannya mirip, yakni tidak mematuhi aturan dan disiplin partai.
Poin-Poin Pertimbangan Pemecatan
Dalam SK pemecatan, PDIP membeberkan sejumlah pertimbangan, antara lain:
- Tindakan yang mencederai citra dan kehormatan partai.
- Kewajiban kader menjaga arah perjuangan partai sesuai AD/ART.
- Intervensi terhadap institusi negara, seperti MK, dianggap merusak tatanan demokrasi.
- Pelanggaran berat terhadap kode etik dan disiplin partai.
Selain itu, PDIP merujuk pada beberapa regulasi dan keputusan internal, termasuk Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP tahun 2019, Peraturan Partai Nomor 07 Tahun 2020, dan rekomendasi Rakernas V PDIP 2024.
Bantahan Jokowi
Jokowi sebelumnya telah membantah tudingan intervensi terhadap MK. Pada Juni 2023, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah campur tangan dalam putusan MK. “Tidak ada (intervensi). Itu keputusan independen,” ujar Jokowi saat diwawancarai di Jakarta Selatan.
Namun, pernyataan ini tampaknya tidak cukup meredam tuduhan dari internal PDIP yang berujung pada pemecatannya.
Dampak Keputusan Ini
Pemecatan ini memiliki dampak besar, baik secara politik maupun citra publik. PDIP menegaskan sikap tegasnya terhadap kader yang dianggap melanggar aturan partai. Di sisi lain, langkah ini memicu pro-kontra di kalangan masyarakat dan elite politik. Banyak pihak menilai pemecatan ini bisa memengaruhi soliditas PDIP menjelang Pemilu 2024.
Respons Gibran dan Bobby
Hingga saat ini, baik Gibran maupun Bobby belum memberikan pernyataan resmi terkait pemecatan ini. Namun, langkah mereka bergabung dengan koalisi lain menunjukkan bahwa mereka telah siap menerima konsekuensi politik dari keputusan tersebut.
Keputusan PDIP memecat Jokowi, Gibran, dan Bobby mencerminkan ketegasan partai dalam menegakkan aturan internal. Namun, hal ini juga menandai dinamika politik yang semakin kompleks menjelang Pemilu 2024. Apakah langkah ini akan memperkuat atau melemahkan posisi PDIP di kancah politik nasional? Waktu yang akan menjawab.