NasionalPajak

DJP Minta Maaf! Kenapa Fitur Coretax Bikin Ribet Wajib Pajak?

RedaksiBali.com – Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bikin heboh dengan permintaan maafnya kepada seluruh wajib pajak. Kenapa sih DJP tiba-tiba minta maaf? Ternyata, semua bermula dari implementasi sistem baru mereka, yaitu Coretax. Yuk, kita kupas tuntas apa yang sebenarnya terjadi, kenapa ini jadi masalah besar, dan gimana solusinya agar kamu tetap tenang menghadapi perubahan ini!

Apa Itu Coretax?

Coretax adalah sistem inti administrasi perpajakan yang dikembangkan DJP untuk mempermudah proses pelaporan dan pembayaran pajak. Sistem ini mulai diimplementasikan sejak 1 Januari 2025 dengan harapan bisa memberikan layanan yang lebih efisien dan terintegrasi bagi wajib pajak. Namun, seperti teknologi baru lainnya, Coretax juga menghadapi berbagai kendala teknis yang menyebabkan beberapa layanan tidak berjalan lancar.

Permintaan Maaf DJP: Kenapa Harus Minta Maaf?

Pada Jumat (10/1/2025), DJP melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh wajib pajak. Mereka mengakui adanya berbagai kendala dalam penggunaan fitur-fitur Coretax yang menyebabkan ketidaknyamanan dan keterlambatan dalam layanan administrasi perpajakan.

“Sehubungan dengan telah diimplementasikannya aplikasi Coretax DJP pada tanggal 1 Januari 2025, bersama ini kami dengan segala kerendahan hati menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh wajib pajak atas terdapatnya kendala-kendala yang terjadi dalam penggunaan fitur-fitur layanan Coretax DJP yang menyebabkan terjadinya ketidaknyamanan dan keterlambatan layanan administrasi perpajakan,” tulis DJP.

Kendala yang Dihadapi Coretax

Beberapa kendala utama yang dihadapi dalam implementasi Coretax antara lain:

  1. Kapasitas Sistem: Awalnya, sistem Coretax belum mampu menangani volume transaksi yang tinggi. Ini menyebabkan lambatnya proses pembuatan dan validasi faktur pajak.
  2. Jaringan dan Bandwidth: Masih ada area di mana jaringan internet belum mendukung untuk mengakses Coretax dengan lancar, terutama di daerah-daerah terpencil.
  3. Pengaturan Akses dan Role: Penunjukan penanggung jawab perusahaan (role access/impersonate) dan penanggung jawab kegiatan administrasi perusahaan (PIC) dalam pembuatan faktur pajak masih mengalami kesulitan.
  4. Fitur Pencetakan Dokumen: Fitur pencetakan dokumen faktur pajak belum sepenuhnya optimal, baik untuk faktur biasa maupun dalam format .xml.
  5. Keamanan dan Verifikasi: Proses pengenalan wajah (face recognition) untuk penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik masih dalam tahap penyempurnaan.

baca juga:

Sri Mulyani Tertipu Janji Manis Anak Buahnya: Coretax Gagal Total!

Kontroversi Kenaikan PPN 12%: Sorotan Sikap Berubah PDIP dan Respons NasDem

PPN 12 Persen untuk Barang Mewah: Peluang atau Beban Ekonomi?

Menggagas Pajak Berkeadilan: Batalkan Kenaikan PPN dan Tax Amnesty, Fokus pada Pajak Kekayaan dan Pajak Karbon

Upaya Perbaikan oleh DJP

DJP tidak tinggal diam menghadapi masalah ini. Mereka telah melakukan berbagai upaya perbaikan untuk memastikan Coretax dapat berjalan dengan baik:

  1. Peningkatan Kapasitas Sistem: DJP terus memperluas jaringan dan meningkatkan kapasitas bandwidth untuk menangani lebih banyak transaksi secara bersamaan.
  2. Optimalisasi Fitur Faktur Pajak: Kapasitas sistem Coretax kini dapat menerima faktur dalam bentuk .xml hingga 100 faktur per pengiriman. DJP juga berkomitmen untuk terus meningkatkan kapasitas ini.
  3. Pembaruan dan Penyesuaian Pendaftaran: Pengaturan ulang kata sandi, pemadanan NIK-NPWP, dan pelaksanaan update data untuk memastikan data wajib pajak selalu up-to-date.
  4. Peningkatan Keamanan: Penggunaan kode otorisasi sertifikat elektronik melalui pengenalan wajah (face recognition) semakin diperkuat untuk menjamin keamanan data.
  5. Perbaikan Layanan Pembayaran: Aplikasi pembuatan kode billing, pemindahbukuan, dan pembayaran tunggakan pajak (utang pajak) baik melalui STP maupun SKP terus diperbaiki agar lebih mudah diakses oleh wajib pajak.
  6. Layanan Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB): DJP juga memperbaiki layanan pengajuan SKB PPh, SKB PPN, Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), dan status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dampak dan Solusi Bagi Wajib Pajak

Bagi kamu, sebagai wajib pajak, tentu menghadapi perubahan sistem ini bisa menjadi tantangan tersendiri. Namun, DJP telah memberikan beberapa jaminan dan solusi untuk mengurangi dampak negatifnya:

  1. Tidak Ada Sanksi Administrasi: DJP memastikan bahwa dalam masa transisi ini, tidak akan ada sanksi administrasi bagi wajib pajak yang mengalami keterlambatan dalam penerbitan faktur pajak atau pelaporan pajak.
  2. Tidak Ada Beban Tambahan: DJP menegaskan bahwa penggunaan sistem Coretax tidak akan menambah beban administrasi bagi wajib pajak, meskipun sistem yang digunakan berbeda dari sebelumnya.
  3. Sertifikat Digital dan Faktur Pajak: Hingga 9 Januari 2025 pukul 18.55 WIB, DJP berhasil mengeluarkan 126.590 sertifikat digital/sertifikat elektronik dan 34.401 faktur pajak dengan total 845.514 faktur yang telah dibuat serta 236.221 faktur yang telah divalidasi atau disetujui.
  4. Panduan dan Bantuan: DJP menyediakan panduan online dan bantuan teknis untuk membantu wajib pajak memahami dan menggunakan sistem Coretax dengan lebih mudah.

Tips Menghadapi Perubahan Sistem Coretax

Agar kamu tetap patuh dan tidak bingung menghadapi perubahan sistem perpajakan ini, berikut beberapa tips yang bisa kamu lakukan:

  1. Update Data Pribadi: Pastikan semua data pribadi seperti NPWP dan NIK sudah terdaftar dengan benar di sistem Coretax.
  2. Pelajari Fitur Coretax: Luangkan waktu untuk memahami fitur-fitur baru yang ditawarkan oleh Coretax. Banyak panduan dan tutorial tersedia secara online.
  3. Gunakan Sertifikat Elektronik: Segera aktifkan sertifikat elektronik untuk memudahkan proses pembuatan dan validasi faktur pajak.
  4. Manfaatkan Layanan Bantuan DJP: Jika mengalami kesulitan, jangan ragu untuk menghubungi layanan bantuan DJP atau kunjungi kantor pajak terdekat.
  5. Pantau Update dari DJP: Selalu ikuti informasi terbaru dari DJP melalui situs resmi atau akun media sosial mereka untuk mendapatkan update dan pengumuman penting.

Implementasi Coretax oleh DJP memang menghadirkan beberapa tantangan, namun upaya perbaikan yang terus dilakukan menunjukkan komitmen mereka untuk memberikan layanan perpajakan yang lebih baik dan efisien. Bagi wajib pajak, penting untuk tetap tenang, mengikuti perkembangan, dan memanfaatkan berbagai fasilitas yang disediakan DJP untuk mempermudah kewajiban perpajakan.

Dengan terus adanya komunikasi dan transparansi dari DJP, diharapkan sistem Coretax dapat berjalan dengan lancar dan menjadi solusi perpajakan yang lebih modern dan terintegrasi di masa depan. Jadi, jangan panik ya, Sobat RedaksiBali! Semua akan baik-baik saja asalkan kita tetap patuh dan mengikuti arahan dari DJP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *