Bikin Resah! Benarkah Gaji ke-13 dan 14 PNS Bakal Ditiadakan?”
Kembali Ramai! Benarkah Gaji ke-13 dan 14 ASN Bakal Dihapus? Begini Kata Pejabat Kemenkeu
RedaksiBali.com – Saat ini tengah ramai di media sosial perihal tidak akan adanya atau ditiadakannya gaji ke-13 dan 14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Isu itu mencuat setelah beredarnya sebuah pesan berantai di WhatsApp. Pesan tersebut bertuliskan bahwa pemerintah akan menghentikan gaji ke-13 dan 14 ASN.
Masih dalam pesan tersebut dikatakan, jika Presiden Prabowo disebut sudah memanggil sekjen kementerian untuk membahas mengenai gaji tersebut. “Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/sekjen lagi dikumpulin presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas,” tulis pesan berantai yang beredar di WhatsApp tersebut dilansir Selasa, 4 Februari 2025 kemarin.
Lantas, benarkah akan kabar jika gaji ke-13 dan 14 ASN akan ditiadakan?
Kemenkeu Buka Suara
Lewat Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro mengaku belum mengetahui informasi tersebut. Deni pun langsung menanggapi hal yang tengah beredar di kalangan ASN tersebut. “Belum ada info,” ucap Deni.
Bahkan, isu ditiadakannya gaji ke-13 dan 14 ASN ini pun semakin ramai dibahas lantaran ada seorang konten kreator TikTok dengan akun @gadis*** ikut mengangkat topik tersebut. Dalam unggahannya, ia menyampaikan keresahan terkait dampak kebijakan ini terhadap keuangan para PNS.
“Hah, gaji ke 13 dan 14 PNS akan ditiadakan. Baru-baru ini PNS dibuat panik karena isunya adalah gaji 13 dan 14 akan ditiadakan. Orang-orang pun menjadi pusing,” ujar kreator tersebut.
baca juga:
Peran Gaji ke-13 dan 14 bagi ASN
Perihal gaji 13 dan 14 ASN ini tentu menjadi tambahan penghasilan selain gaji bulanan para ASN. Gaji ke-13 misalnya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2016 diberikan untuk anak-anak PNS saat pertama masuk sekolah. Karenanya gaji ke-13 untuk PNS biasanya dicairkan pemerintah pada sekitar bulan Juni, bersamaan dengan jadwal tahun ajaran baru.
Jika gaji ke-13 untuk keperluan biaya pendidikan, gaji ke-14 adalah tunjangan bagi para PNS untuk dana perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri atau Natal. Gaji ke-14 PNS ini boleh disebut serupa atau mirip dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang biasa diberikan kepada para pegawai swasta. Sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024 pencairan gaji ke-14 atau THR paling cepat 10 hari sebelum hari raya. Jika tidak, bisa juga dibayar sesudahnya. (*)
Dampak Penghapusan Gaji ke-13 dan 14
Jika benar gaji ke-13 dan 14 ASN ditiadakan, tentu hal ini akan berdampak besar pada keuangan para PNS. Gaji ke-13 dan 14 selama ini menjadi sumber tambahan penghasilan yang sangat membantu, terutama untuk biaya pendidikan anak dan persiapan hari raya. Penghapusan kedua gaji ini bisa membuat para PNS kesulitan dalam mengatur keuangan mereka.
Tanggapan dari Berbagai Pihak
Selain dari Kemenkeu, berbagai pihak juga memberikan tanggapan terkait isu ini. Beberapa anggota DPR menyatakan bahwa mereka akan meminta penjelasan resmi dari pemerintah terkait kebijakan ini. Mereka menekankan bahwa kebijakan yang berdampak besar pada kehidupan ASN harus diputuskan dengan pertimbangan yang matang dan melibatkan berbagai pihak.
Isu penghapusan gaji ke13 dan 14 ASN memang sedang ramai diperbincangkan. Namun, hingga saat ini belum ada kepastian resmi dari pemerintah terkait kebijakan ini. Para ASN diharapkan untuk tidak panik dan menunggu informasi resmi dari pemerintah. Tetap pantau perkembangan terbaru melalui sumber-sumber resmi untuk mendapatkan informasi yang akurat.