KI Bali Targetkan Sengketa Informasi Publik Semakin Berkualitas
REDAKSIBALI.COM. Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menargetkan agar Sengketa Informasi Publik semakin berkualitas. Hal ini menjadi salah satu target Komisi Informasi Bali setelah dilantiknya komisioner baru periode 2025-2029.
“Kami akan terus mengupayakan agar sengketa informasi yang masuk ke KI Bali semakin berkualitas. Sebab, komisioner berlima sudah sepakat, sosialisasi yang maksimal akan mengurangi sengketa yang sebenarnya sudah sangat jelas, informasi terbuka atau dikecualikan,” ujarKoordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Bali, Adi Aryanta di Kantor KI Bali, jalan Menuh no. 6, Denpasar pada Kamis (27/3/2025)
Adi Aryanta menjelaskan, bahwa kualitas dan keberhasilan sosialisasi, monitoring, dan evaluasi, akan menentukan kualitas sengketa yang akan masuk nantinya.
“Sebagai contoh, ketika Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) mengetahui mana saja Informasi Publik yang serta merta menjadi hak masyarakat selaku pengguna informasi, maka ketika ada permohonan informasi, maka PPID akan dapat langsung melayani permohonan dan memberikan informasi yang diminta,” ujarnya
Demikian juga dengan informasi publik yang dikecualikan. Apabila PPID memahami ketentuannya, maka informasi tertentu yang memang tidak boleh diakses oleh Publik, wajib ditetapkan dalam DIK. Selain itu, masyarakat juga dapat diberikan penjelasan yang cukup dan masuk akal.
Adi Aryanta berpendapat, KI Bali tahun ini juga akan menindaklanjuti ancaman Pidana pada UU Keterbukaan Informasi Publik. Pihaknya akan berkoordinasi dalam penerapan ancaman pidana pada Undang Undang KIP.
“Kami menyadari bahwa pidana adalah Ultimum Remedium. Tapi ketika kesadaran stakeholder susah untuk dibangkitkan, pidana ini bisa dimanfaatkan dan dilindungi oleh Undang-undang,” sebutnya
Guna mengkaji penggunaan pasal pidana pada UU KIP, KI Bali akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait. Tentu saja, KI Bali akan mengajak APH untuk mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, ketika nanti unsur pidana diterapkan.

Sementara itu, Ketua KI Bali, Dewa Nyoman Suardana menjelaskan bahwa dengan adanya kebutuhan peningkatan pemahaman PPID selaku pengelola dokumen informasi pemerintah dan pemahaman masyarakat yang perlu terus ditingkatkan, maka sosialisasi dan monev akan terus digencarkan dan ditingkatkan kualitasnya.
“Mekanisme dalam pelayanan permohonan informasi bagi masyarakat selaku pengguna informasi publik perlu terus ditingkatkan dan dipertahankan kualitasnya. Kemampuan petugas dalam melayani dan memberikan penjelasan kepada masyarakat juga perlu terus ditingkatkan,” ujar Dewa Suardana.
Dewa Suardana juga menjelaskan bahwa pihaknya juga akan terus menerus mendampingi PPID pemerintah dalam hal ini Dinas Kominfo Provinsi, Kabupaten, dan Kota serta dinas-dinas teknis (organisasi perangkat daerah/OPD) dalam menyusun dan menetapkan daftar informasi publik (DIP) dan daftar informasi yang dikecualikan (DIK) agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini tentu saja akan mengurangi perdebatan dan perbedaan pendapat yang dapat berujung pada Sengketa Informasi Publik.
Dewa Suardana menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan sebagaian dari hasil koordinasi, monitoring dan evaluasi selama 3 hari oleh komisioner KI Bali ke sejumlah kabupaten.
Lebih lanjut, Adi Aryanta selaku Korbid Sengketa menambahkan bahwa KI Bali tahun ini juga akan menindaklanjuti ancaman Pidana pada UU Keterbukaan Informasi Publik. Pihaknya akan berkoordinasi dalam penerapan ancaman pidana pada Undang Undang KIP.
“Kami menyadari bahwa pidana adalah Ultimum Remedium. Tapi ketika kesadaran stakeholder susah untuk dibangkitkan, pidana ini bisa dimanfaatkan dan dilindungi oleh Undang-undang,” beber Adi Aryanta.
Guna mengkaji penggunaan pasal pidana pada UU KIP, KI Bali akan segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait. Tentu saja, KI Bali akan mengajak APH untuk mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, ketika nanti unsur pidana diterapkan.(*GR)