Peringati HAKIN, KI Bali Gelar Sarasehan
REDAKSIBALI.COM – Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali mengadakan acara saresehan pada Rabu, (30/4/2025), di ruang rapat KI Bali. Sarasehan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN).
Sarasehan yang dilaksanakan KI Bali ini merupakan upaya untuk membumikan Keterbukaan informasi publik sehingga terwujud masyarakat Bali sebagai masyarakat informasi. Sarasehena dihadir Pimpinan Warta Bali, LSM ForKIP Bali, Ketua FA KMHDI, PPKHI Bali, DPC Peradi Denpasar, Ketua PD KMHDI, LSM JarKI Bali. Dari KI Bali hadir Komisioner Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tata Kelola, Ni Ketut Dharmayanti Laksmi; Komisisoner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, I Wayan Adi Aryanta, Komisioner Bidang Sosialisase Edukasi dan Komunikasi Publik, I Wayan Darma.
Dalam pengantar sarasehan Ketua KI Bali, Dewa Nyoman Suardana memaparkan proses lahirnya UU KIP yang berawal dari era reformasi sebagai tonggak peradaban keterbukaan di Indonesia, jauh sebelum itu dikatakan bahwa di dunia di negara swedia terlebih dahulu memulai menerbitkan regulasi tentang kebebasan memperoleh informasi. Pengesahan Freedom of the Press Act pada tahun 1766, menjadikan Swedia sering dianggap sebagai pelopor keterbukaan informasi publik.
Hak pemenuhan hak-hak asasi manusia dibidang informasi sebetulnya juga dijamin di dalam instrumen hukum internasional, dalam ICCPR/International Convenant on Civil and Political Rights (kovenan internasional tentang hak sipil dan politik),
Sejak Tahun 1946 Majelis Umum PBB mengadopsi Resolusi 59 (1) yang menyatakan bahwa Kebebasan informasi adalah hak asasi yang fundamental dan merupakan tanda dari seluruh kebebasan yang akan menjadi titik perhatian PBB, Oleh sebab itu hak atas informasi kemudian menjadi salah satu hak yang diakui secara internasional yang diatur dalam Pasal 19 Deklarasi Universal HAM PBB yang menyatakan bahwa: “setiap orang mempunyai hak atas kebebasan mengemukakan pendapat dan gagasan; hak ini mencakup hak untuk memegang pendapat tanpa campur tangan, dan mencari, menerima dan menyebarkan informasi dan gagasan melalui media apapun tanpa mempertimbangkan garis batas”.
Undang-undang ini adalah yang pertama di dunia yang menjamin hak warga negara untuk mengakses dokumen pemerintah. Awal lahir, terbit dan munculnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU No.14 Th.2008 tentang KIP), merupakan amanat dari reformasi dan KI adalah satu lembaga ikon terbukanya keran demokrasi, khususnya di bidang informasi. Reformasi ditandai dengan adanya tuntutan tata kelola pemerintahan yang baik yang mensyaratkan adanya akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses terjadinya kebijakan publik. KIP terlahir berdasarkan proses desakan dari koalisi masyarakat sipil, mereka ingin ada sebuah keterbukaan informasi di Indonesia, koalisi ini kemudian, mengadvokasi parlemen. Intinya undang-undang ini diharapkan dapat memberikan pemenuhan hak-hak asasi manusia dibidang informasi.
Upaya mendorong lahirnya suatu Undang-Undang tentang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (UU KMIP) terus dilakukan masyarakat sipil, terutama oleh Koalisi untuk Kebebasan Informasi, yang terbentuk pada Desember 2000. Koalisi beranggotakan sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan perseorangan ini secara aktif dan konsisten melakukan advokasi tentang urgensi suatu Undang-Undang yang menjamin akses terhadap informasi publik ke DPR.
“Pasal 28F UUD 1945 hasil amandemen tahun 2002 menjadi landasan kelahiran UU KIP, yang semula oleh masyarakat sipil disebut sebagai RUU KMIP. Pasal ini awalnya tertuang pada Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000. Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia,” ujar Dewa Suardana
Sarasehan ditutup dengan penyerahan buku yang berisi regulasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) dan PerKI Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (GR)