BeritaHubungan InternasionalInternasionalKonflik Internasional

Veto AS Tak Mampu Hentikan Kemerdekaan Palestina: Dunia Mulai Berpihak?

Palestina Tetap Merdeka Meski Ditolak Amerika Serikat dan Israel

RedaksiBali.com – Isu kemerdekaan Palestina kembali menjadi sorotan dunia setelah Amerika Serikat (AS) dan Israel menolak pengakuan Palestina sebagai negara merdeka. Banyak yang bertanya-tanya, apakah penolakan dua negara besar ini bisa membatalkan kemerdekaan Palestina? Jawabannya tidak.

Palestina Sudah Memproklamasikan Kemerdekaan

Perlu diketahui, Palestina sudah memproklamasikan kemerdekaannya sejak 15 November 1988 di Aljir, Aljazair. Deklarasi itu dilakukan oleh Yasser Arafat dan disambut positif oleh banyak negara. Hingga kini, lebih dari 140 negara anggota PBB telah mengakui Palestina sebagai negara berdaulat.

Namun, status Palestina di PBB baru sebatas “non-member observer state” atau negara pengamat, bukan anggota penuh seperti Indonesia atau negara lain.

Peneliti Siapkan Peta Jalan Riset dan Konservasi Spesies Migrasi Jantung Segitiga Terumbu Karang

Sosialisasikan 4 Pilar di SMA 1 Busungbiu, Kariyasa Adnyana Ajak Siswa Jaga Keutuhan Bangsa dengan Melek Informasi

China vs AS: Mengapa China Berani Lawan, Indonesia Justru Negosiasi?

Trump Usulkan Perdamaian untuk Akhiri Perang Rusia Ukraina: Apakah Ini Awal dari Berakhirnya Konflik?

Mengapa AS dan Israel Menolak?

Amerika Serikat dan Israel menolak pengakuan penuh Palestina karena beberapa alasan. Salah satunya adalah belum adanya kesepakatan damai final, terutama soal batas wilayah dan status Yerusalem yang masih menjadi sengketa.

Sebagai anggota tetap Dewan Keamanan PBB, AS memiliki hak veto yang memungkinkan mereka menghalangi Palestina menjadi anggota penuh PBB, meskipun sebagian besar negara lain mendukung.

Kemerdekaan Tidak Bisa Dibatalkan

Meski mendapat penolakan, kemerdekaan Palestina tidak bisa dibatalkan hanya karena AS dan Israel menolak. Dalam hukum internasional, berdirinya sebuah negara tidak hanya ditentukan oleh pengakuan PBB.

Menurut Konvensi Montevideo 1933, sebuah negara dianggap berdiri jika memiliki:

  1. Penduduk tetap
  2. Wilayah yang jelas (meski masih sengketa)
  3. Pemerintahan
  4. Kemampuan menjalin hubungan dengan negara lain

Palestina sudah memenuhi sebagian besar syarat ini, walaupun masih menghadapi pendudukan dan blokade Israel.

Tantangan Palestina ke Depan

Penolakan AS dan Israel membuat Palestina sulit menjalankan kedaulatan penuh, terutama dalam mengelola perbatasan, keamanan, dan sumber daya alam. Meski begitu, dukungan lebih dari 140 negara menunjukkan bahwa Palestina tetap memiliki posisi penting di mata dunia.

Penolakan Amerika Serikat dan Israel tidak membatalkan kemerdekaan Palestina. Palestina tetap sah sebagai negara yang telah memproklamasikan kemerdekaannya, meski perjuangan untuk menjadi anggota penuh PBB dan mendapatkan kedaulatan sepenuhnya masih panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *