Berita

KPU & Bawaslu Bali Bedah “Best Practice” Kasus Bayung Gede

REDAKSIBALI.COM Penyelenggara pemilu membuktikan bahwa pendekatan kemanusiaan dan kepastian hukum harus berjalan seiring demi menjaga hak pilih warga negara. Hal ini menjadi inti dalam dialog Bedah Opini Gotong Royong yang digelar secara virtual melalui Zoom pada Minggu (4/1/2026). Acara yang dipandu Anom Januwitari membahas kasus penolakan Tempat Pemungutan Suara (TPS) oleh warga kesepekan di Desa Bayung Gede, Bangli.

Anggota KPU Kabupaten Bangli, Ketut Suandana saat menjadi narasumber memaparkan pengalaman “tegang” saat 62 warga Tempekan Kanginan menolak pendirian TPS karena merasa tidak mendapat pelayanan administrasi akibat sanksi adat. Upaya formal awal yang melibatkan Polri, TNI, hingga aparat kecamatan sempat menemui jalan buntu karena warga merasa aspirasinya tidak didengar

Namun, KPU Bangli tidak menyerah. Menggunakan pendekatan informal dan interpersonal, penyelenggara turun langsung berbincang dari hati ke hati tanpa menggurui. “Pemilu bukan hanya soal memilih, tapi membangun kepercayaan. Melalui dialog yang penuh empati, warga akhirnya memberikan izin,” ungkap Suandana . Hasilnya sangat signifikan, tingkat partisipasi di TPS tersebut mencapai 98 persen pada hari pemungutan suara

Menanggapi praktik baik tersebut, Anggota Bawaslu Tabanan, Made Winarya, memberikan penegasan dari sudut pandang pengawasan dan hukum. Menurutnya, meskipun pendekatan persuasif sangat penting, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin hak pilih setiap warga negara tanpa kecuali, termasuk bagi mereka yang sedang menghadapi konflik adat atau sanksi sosial.

Hak memilih adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi oleh alasan apa pun. Negara melalui penyelenggara pemilu wajib hadir untuk memastikan pemilu tetap berjalan sesuai asas Luber Jurdil (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil),” tegas Winarya merujuk pada Pasal 22E UUD 1945.

Winarya menilai langkah KPU Bangli merupakan best practice dalam menjaga kualitas demokrasi lokal. Ia menekankan bahwa Bawaslu bertugas mencegah terjadinya penghilangan hak pilih dan memastikan tidak ada intimidasi yang membuat warga enggan ke TPS.

Penyelesaian penolakan TPS tidak cukup hanya dengan pendekatan normatif, tetapi harus mengedepankan dialog dan empati. Prinsip utamanya satu: tidak boleh ada satu pun warga negara kehilangan hak pilihnya,” imbuhnya. Sinergi antara kewajiban teknis penyiapan TPS berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 dan pendekatan sosiologis yang dilakukan terbukti menjadi kunci keberhasilan pemilu yang inklusif.(GR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *