BeritaPendidikan

Jawab Pertanyaan Siswa SMAN 2 Bangli, Bawaslu Tegaskan Anak Di Bawah Umur Boleh Beri Info Pelanggaran

REDAKSIBALI.COM – Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Muliarta, menegaskan bahwa demokrasi merupakan tanggung jawab bersama. Seluruh elemen masyarakat, termasuk generasi muda, wajib menjaga hal tersebut. Muliarta menyampaikan pesan ini saat mengedukasi siswa baru di SMA Negeri 2 Bangli, Selasa (14/7/2026). Melalui momentum MPLS ini, Bawaslu membekali pelajar dengan pemahaman tentang fungsi pengawasan partisipatif.

Dalam kesempatan tersebut, Muliarta mengenalkan tugas, fungsi, dan wewenang Bawaslu kepada siswa. Ia menjelaskan bahwa Bawaslu lahir dari semangat reformasi. Kehadiran lembaga ini bertujuan membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu yang jujur.

Muliarta juga menegaskan bahwa Bawaslu tidak bisa mengawasi pemilu sendirian. Sebab, Bawaslu memiliki keterbatasan sumber daya manusia di lapangan. Oleh karena itu, keberhasilan pengawasan pemilu sangat bergantung pada partisipasi aktif masyarakat.

“Demokrasi yang kuat lahir dari masyarakat yang peduli dan berani mengawasi. Bawaslu mengajak adik-adik menjadi generasi yang kritis dan tidak apatis,” ujar Muliarta.

Ia juga mengajak para siswa menjadi pemilih yang berintegritas masa depan. Sebab, satu suara sangat menentukan arah pembangunan bangsa. Dengan demikian, pelajar tidak boleh membiasakan diri bersikap golput atau tergiur politik uang. Hal paling utama adalah mengenali visi, misi, dan rekam jejak calon pemimpin.

“Gunakan suara dengan penuh tanggung jawab saat memiliki hak pilih nanti. Jangan tergiur janji sesaat, tetapi pilihlah pemimpin berdasarkan programnya,” tegas Muliarta.

Pada akhir acara, Muliarta mengajak siswa tidak takut melapor jika mengetahui dugaan pelanggaran politik. Bahkan, sesi tanya jawab berlangsung menarik saat seorang siswa bernama Putu Era mengajukan pertanyaan kritis. Ia menanyakan keabsahan warga di bawah umur untuk melaporkan pelanggaran kampanye.

Muliarta langsung menanggapi pertanyaan tersebut dengan jelas. Menurutnya, warga di bawah umur belum bisa mengajukan laporan secara formal. Namun, mereka tetap boleh memberikan informasi awal mengenai dugaan pelanggaran kepada Bawaslu. Informasi tersebut akan menjadi bahan utama bagi Bawaslu untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.(gr*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *