REDAKSIBALI.COM – Solidaritas Jurnalis Bali (SJB) menyatakan siap menghadapi gugatan perdata senilai Rp 25 miliar. Pengacara Dr. Togar Situmorang, SH., MH., MAP., C.Med., CLA., mengajukan gugatan tersebut terhadap empat perusahaan media di Bali. Empat media yang menjadi tergugat yakni Radar Buleleng, Fajar Bali, Balipolitika.com, dan Mangupuranews.com.
SJB menilai gugatan tersebut berkaitan erat dengan produk jurnalistik. Oleh karena itu, mekanisme sengketa pers semestinya menyelesaikan kasus ini sesuai aturan Undang-Undang Pers. Saat ini, gugatan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar atas dugaan perbuatan melawan hukum. Perkara ini tercatat dengan nomor register 958/Pdt.G/2026/PN Dps.
Pembelaan Berbasis Fakta Hukum dan Hak Jawab
Koordinator Tim Pembela Kemerdekaan Pers, I Made “Ariel” Suardana, SH., MH., mengungkapkan tanggapannya. Pria yang akrab disapa Imas ini menyatakan bahwa pihaknya telah mempelajari materi gugatan secara mendalam. Menurutnya, objek sengketa merupakan produk pers murni. Jurnalis menyusun berita berdasarkan fakta serta rangkaian peristiwa hukum secara faktual.
Imas menjelaskan bahwa jurnalis menulis berita berdasarkan fakta-fakta yang ada terkait perkara tersebut. Oleh sebab itu, objek sengketa sepenuhnya adalah produk pers. “Bahkan, kami telah memberikan hak jawab kepada pihak penggugat. Jadi, pemberitaan yang terbit telah memenuhi prinsip keberimbangan,” ujar Imas pada Senin (13/7/2026). Pria yang baru saja terpilih sebagai ketua DPC PERADI SAI Denpasar ini menegaskan posisi hukum media.
Pengacara yang kerap menangani berbagai perkara besar itu memberikan penegasan tambahan. Dewan Pers memiliki kewenangan utama untuk mengadili sengketa yang berkaitan dengan pemberitaan. Aturan ini tercantum jelas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Karena itu, langkah hukum melalui pengadilan umum sangat tidak tepat sasaran.
Para pengacara yang hadir dalam pertemuan kemarin menyuarakan pandangan yang sangat jelas. Mereka menegaskan bahwa persoalan pemberitaan bukan merupakan ranah pengadilan umum. Sebaliknya, mekanisme hukum yang berlaku mewajibkan penyelesaian sengketa pers tersebut melalui Dewan Pers. “Meski demikian, kami tetap menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh saudara Togar Situmorang,” tegas Imas.
Gelombang Dukungan 30 Advokat Lintas Organisasi
Saat menghadapi gugatan tersebut, SJB memastikan bahwa media tidak akan berjalan sendiri. Sedikitnya 30 advokat lintas organisasi profesi hukum telah menyatakan kesiapan mereka. Para advokat ini berkomitmen untuk memberikan pendampingan hukum penuh kepada empat media yang menjadi tergugat. “Gugatan perdata terhadap produk jurnalistik ini sangat tidak lazim. Oleh karena itu, kami hadir untuk mendukung penuh kemerdekaan pers,” tegas Suardana yang juga menjabat sebagai ketua LABHI Bali ini.
Jumlah pendukung tersebut diperkirakan masih akan terus bertambah seiring derasnya dukungan yang mengalir. “Sejauh ini sudah ada sekitar 30 advokat dari berbagai organisasi yang menyatakan siap membela pers. Bahkan, banyak rekan-rekan pengacara menghubungi saya secara langsung dan ingin bergabung dalam perkara ini,” ungkap Imas.
Menurutnya, keterlibatan aktif para advokat tersebut bukan semata-mata untuk mendampingi para tergugat di persidangan. Mereka juga ingin menegaskan batas yang jelas antara sengketa pers dan perkara perdata umum. Imas menilai bahwa fondasi hukum terkait penyelesaian sengketa pers telah diatur secara gamblang. Oleh karena itu, semua pihak tidak boleh menafsirkan aturan tersebut secara berbeda. “Tujuan utama kami adalah meletakkan fondasi hukum yang tepat bahwa sengketa pers merupakan kewenangan mutlak Dewan Pers. Hukum tidak boleh dibiaskan dengan dalih apa pun,” katanya.
Keabsahan Berita Berdasarkan Putusan Pengadilan
Selanjutnya, Imas menegaskan bahwa seluruh pemberitaan terkait Togar Situmorang lahir dari fakta hukum. Jurnalis menulis berita berdasarkan perkembangan nyata dari perkara yang sedang berlangsung. Bahkan, Pengadilan Negeri Denpasar telah memutus perkara pidana yang menjadi dasar pemberitaan tersebut. Putusan itu juga telah mendapatkan penguatan melalui putusan banding di Pengadilan Tinggi Denpasar.
“Kasus yang media beritakan bukan merupakan isu yang dibuat-buat oleh jurnalis. Itu semua adalah fakta hukum yang riil. Sampai saat ini sudah ada putusan tingkat banding. Kami juga mendapat informasi bahwa kasus tersebut sedang diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Jadi, apalagi yang hendak pihak penggugat persoalkan?” ujarnya bertanya.
Saat ini, Pengadilan Negeri Denpasar telah menjadwalkan sidang perdana gugatan tersebut pada 22 Juli 2026. SJB memastikan bahwa pihaknya siap mengikuti seluruh tahapan persidangan dengan baik. Mereka juga sangat menghormati proses hukum resmi yang sedang berjalan. “Untuk sidang pertama pada 22 Juli nanti, kami siap menghadapi gugatan tersebut. Kami akan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung,” cetus lelaki yang dikenal murah senyum itu.
Mengacu pada Yurisprudensi dan Putusan MK
Dalam kesempatan tersebut, Imas juga menyinggung sejumlah putusan pengadilan terdahulu. Putusan-putusan tersebut terbukti memperkuat posisi hukum pers di Indonesia. Salah satunya adalah perkara gugatan terhadap Majalah Tempo yang diajukan oleh Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman. Pada akhir proses persidangan, pengadilan menyatakan bahwa gugatan menteri tersebut tidak dapat diterima.
Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 juga membawa angin segar. Putusan tersebut semakin mempertegas perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugas profesinya di lapangan. “Landasan hukum pers sudah sangat jelas dan kuat. Kita memiliki Undang-Undang Pers, putusan Mahkamah Konstitusi, hingga berbagai yurisprudensi yang menegaskan kedudukan hukum pers. Karena itu, kami meyakini langkah yang dilakukan media sudah sesuai koridor hukum,” tandasnya.
Menurut Imas, perbedaan pandangan terhadap sebuah isi pemberitaan merupakan hal yang lumrah. Penilaian tersebut sering kali bersifat subjektif dari masing-masing orang. Namun, ketidakpuasan seseorang terhadap isi pemberitaan tidak serta-merta menghapus perlindungan hukum milik insan pers. “Apakah seseorang puas atau tidak puas terhadap pemberitaan, itu hal yang relatif. Tidak mungkin media mampu menyenangkan semua pihak. Terlebih lagi ketika media memberitakan perkara pidana dugaan penipuan dan penggelapan yang telah diputus oleh pengadilan,” katanya menjelaskan.
Koalisi Advokat untuk Demokrasi Nyatakan Sikap
Oleh karena itu, gelombang dukungan terhadap kebebasan pers di Bali kini terus menguat. Sejumlah kantor hukum dan lembaga bantuan hukum di Bali menyatakan sikap tegas mereka. Mereka siap membela kemerdekaan pers di tengah adanya gugatan dan dugaan intimidasi terhadap insan media.
Dukungan nyata tersebut datang dari LABHI Bali, Benjamin Seran Jr & Partner, dan The Somya International Law Office. Selain itu, ATA Law Office, YLBLI-LBH Bali, serta Wiguna and Partners Law Office juga ikut bergabung. Aliansi ini semakin kuat dengan hadirnya LBH Pena NTT Bali, Gurat Law Office, Central Bali Law Office, Tirta Dewata Law Office, hingga Art Law Firm. Para praktisi hukum ini kemudian bergabung dalam satu wadah bernama Koalisi Advokat untuk Demokrasi (ADVOKAT).
Mereka mengaku terketuk dan terpanggil untuk memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma. Bantuan ini menyasar wartawan dan perusahaan pers yang menghadapi tekanan saat menjalankan tugas jurnalistik. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Radar Bali, para advokat kembali memberikan penegasan penting. Mereka menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 melindungi pers secara penuh. Oleh sebab itu, pihak mana pun tidak boleh membungkam ataupun mengendalikan pers demi kepentingan tertentu.
“Undang-Undang Pers menjaga institusi pers dengan ketat. Pers tidak boleh dibungkam atau dikendalikan sesuai keinginan sendiri oleh siapa pun. Kami terpanggil untuk membela media. Kami juga siap menghadapi gugatan apa pun yang ditujukan kepada insan pers. Syaratnya adalah karya jurnalistik tersebut dibuat sesuai koridor hukum dan kode etik,” tegas I Made Somya Putra, SH. MH., yang masuk dalam tim kuasa hukum.
Menolak Gugatan Sebagai Alat Pembungkaman Pers
Para advokat menilai bahwa pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan harus menempuh mekanisme resmi. Mekanisme tersebut telah diatur secara rapi dalam Undang-Undang Pers. Contohnya adalah penggunaan hak jawab serta penggunaan hak koreksi secara proporsional. Dewan Pers juga telah menyediakan ruang khusus untuk penyelesaian sengketa tersebut. Jalur ini hadir tanpa harus mengedepankan langkah hukum pidana atau perdata yang berpotensi mengancam kebebasan berekspresi.
Menurut mereka, pihak luar tidak boleh menjadikan gugatan maupun tekanan terhadap media sebagai alat pembungkaman. Hal itu tidak boleh merusak kritik dan fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh pers. Sebab, keberadaan media yang independen merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi. “Upaya hukum adalah hak setiap warga negara. Tetapi, jangan sampai seseorang menjadikan gugatan sebagai instrumen untuk menekan atau membatasi kerja-kerja jurnalistik,” tutur Somya menutup pembicaraan.
Benyamin Seran, SH., MH., ikut menambahkan argumentasi tersebut. Menurutnya, pers memiliki perlindungan hukum yang sangat jelas dari negara. Negara juga telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa pers secara spesifik. Pihaknya kembali menegaskan komitmen penuh untuk mendampingi wartawan dan perusahaan pers. Perlindungan ini diberikan kepada mereka yang menjalankan tugas secara profesional, berimbang, dan sesuai dengan Kode Ethik Jurnalistik.
Di sisi lain, para pengacara mengimbau masyarakat untuk selalu menghormati kerja-kerja jurnalistik. Masyarakat harus menyelesaikan keberatan terhadap pemberitaan melalui jalur yang telah ditetapkan undang-undang. Menurut para pengacara ini, kebebasan pers bukan hanya menjadi hak bagi media semata. Kebebasan pers juga merupakan hak dasar masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Pers bukan merupakan musuh bagi siapa pun. Pers adalah bagian penting dari demokrasi yang harus kita jaga bersama,” terang para pengacara secara kompak. Karena itu, semua pihak wajib menghadapi setiap upaya pembungkaman terhadap media melalui koridor hukum yang benar, termasuk dalam menghadapi gugatan perdata ini. “Pers adalah mitra strategis masyarakat dalam menyampaikan kebenaran. Pers juga berfungsi mengawasi berbagai persoalan publik. Oleh karena itu, kita harus menjaga kebebasan pers bersama dan tidak boleh membiarkannya dibungkam oleh kepentingan apa pun,” pungkas mereka.(*)


