Berita

Sekolah Rakyat antara Harapan dan Realita

REDAKSIBALI.COM – Proyek Sekolah Rakyat di Desa Tulamben, Karangasem, berpotensi menabrak aturan.Proyek ini belum mengantongi dokumen AMDAL. Padahal, pemerintah sudah meresmikan bangunan tersebut secara seremonial. Sekolah ini juga siap beroperasi penuh pada tahun ajaran 2026.

Kritik datang dari Ketua Yayasan Abdi Bumi, I Made Iwan Dewantama. Pria yang juga memimpin Forum Keterbukaan Informasi Publik (ForKIP) ini menyayangkan kecerobohan tersebut. Menurutnya, mengoperasikan sekolah tanpa izin lingkungan merupakan kesalahan besar.

Mengabaikan Undang-Undang

Proyek strategis ini berdiri di atas lahan seluas 5,67 hektare. Fasilitas ini menyasar 1.080 siswa miskin dari jenjang SD hingga SMA.

“Pemerintah wajib menyelesaikan AMDAL sebelum membangun proyek,” ujar Iwan, Sabtu (29/8/2026).

Iwan merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Aturan ini mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Regulasi ini berfungsi mencegah pencemaran alam.

“Faktanya, dokumen kelayakan lingkungan belum kelar. Ini kontradiksi moral yang fatal,” tegas Iwan.

Ancaman di Lereng Gunung Agung

Sekolah Rakyat Tulamben sebenarnya membawa misi sosial mulia. Kompleks ini menyediakan asrama, rumah susun guru, dan kantin. Bahkan, ada lapangan sepak bola mini untuk siswa. Kompleks gratis 12 tahun ini menjadi tumpuan keluarga miskin.

Namun, posisi sekolah berada di lereng Gunung Agung. Kawasan tersebut masuk dalam zona rawan bencana alam. Tanpa kajian AMDAL, sekolah ini menyimpan risiko besar.

“Pendidikan gratis tidak boleh mengorbankan keselamatan jiwa,” kata Iwan.

Ia meminta pemerintah tidak terburu-buru demi mengejar target formalitas. Hingga kini, pihak Pemerintah Provinsi Bali belum memberikan jawaban resmi terkait polemik izin tersebut.gr*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *