BeritaNasional

KIPP Minta Mahkamah Konstitusi Periksa Kembali Keabsahan Pencalonan Gibran

REDAKSIBALI.COM – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) bersama elemen masyarakat sipil mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mengambil langkah hukum ini untuk memeriksa keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Sekretaris Jenderal KIPP, Brahma Aryana, menyebut langkah konstitusional ini sebagai respons atas berbagai persoalan mendasar. Sebab, persoalan tersebut mencederai proses demokrasi dan tatanan hukum di Indonesia. Kontestasi elektoral yang lalu juga menyisakan banyak catatan kritis sehingga memerlukan koreksi hukum.

“Kami menganggap permohonan sengketa ini sebagai panggilan sejarah,” ujar Brahma dalam siaran pers tertulis pada Kamis (10/9/2026). “Langkah ini penting untuk menyelamatkan masa depan republik dari penyalahgunaan wewenang dan rekayasa hukum elite,” lanjutnya.

KIPP menguraikan enam poin substansi dan pertimbangan utama dalam permohonan tersebut:

  • Pertama, peninjauan ini menjadi ikhtiar untuk membersihkan prinsip negara hukum dari intervensi kekuasaan elite. Langkah ini muncul karena adanya cacat formil dan substansial dalam tahapan Pilpres 2024.
  • Kedua, gerakan advokasi ini bertujuan agar elite tidak lagi menyandera demokrasi melalui rekayasa hukum. Oleh karena itu, pemilu mendatang harus tetap menjaga etika bernegara demi ekosistem Pemilu 2029 yang jujur dan adil.
  • Ketiga, KIPP menilai pengabaian etika pencalonan wakil presiden telah merusak tatanan meritokrasi serta regenerasi kepemimpinan nasional.
  • Keempat, pemohon mendesak MK agar berani melakukan koreksi substantif terhadap berbagai putusan kontroversial terdahulu. Putusan-putusan tersebut terbukti memicu ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
  • Kelima, keterlibatan aktif masyarakat sipil menegaskan kedaulatan tertinggi di tangan rakyat. Maka dari itu, publik wajib mengawasi kebijakan negara yang menyimpang dari konstitusi.
  • Keenam, KIPP berkomitmen mengawal proses persidangan secara transparan. Selain itu, mereka mengajak seluruh rakyat Indonesia untuk mengawasi jalannya peradilan tata negara.

Pada akhir keterangannya, KIPP mengajak seluruh akademisi, aktivis, dan pemerhati pemilu untuk bersatu. Semua elemen bangsa harus mengawal persidangan di MK agar berjalan secara independen dan berkeadilan.(gr*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *