JAKARTA — RedaksiBali.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 perusahaan yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Rekomendasi tersebut disampaikan setelah penyelidikan di berbagai daerah menemukan indikasi kebakaran berulang di dalam wilayah konsesi perusahaan, titik awal api yang berada di lahan perusahaan, serta sarana pemadaman yang dinilai tidak memadai.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin mengatakan rekomendasi pencabutan izin didasarkan pada hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran kepolisian di berbagai wilayah.
Puluhan Ribu Hektare Lahan Terbakar
Data kepolisian mencatat terdapat 104 laporan resmi terkait dugaan pertanggungjawaban korporasi atas kebakaran yang mencakup sekitar 29.168 hektare lahan. Dari proses penanganan tersebut, sebanyak 20 perusahaan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Selain penanganan terhadap korporasi, kepolisian juga melakukan penindakan terhadap individu yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan.
Polisi mencatat 287 laporan terkait pelaku perorangan, dengan 245 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Luas lahan yang berkaitan dengan perkara-perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar 5.859 hektare.
Kalimantan Barat menjadi salah satu wilayah dengan penanganan perkara korporasi terbanyak, yakni 33 kasus.
Pencabutan Izin Menunggu Kewenangan Regulator
Bareskrim menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan dengan metode investigasi ilmiah untuk memenuhi standar pembuktian hukum. Meski demikian, keputusan akhir mengenai pencabutan izin usaha berada pada kementerian atau regulator yang memiliki kewenangan.
Rekomendasi ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap karhutla yang berulang setiap tahun. Penanganan kebakaran tidak hanya dilakukan melalui pemadaman, tetapi juga dengan menelusuri dugaan kelalaian maupun pelanggaran yang dapat menyebabkan kebakaran meluas.
Pemerintah dan aparat penegak hukum masih menghadapi tantangan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan serta mencegah kejadian serupa kembali terjadi.

