RedaksiBali.com, 6 November 2026 — Presiden ke-7 RI Joko Widodo menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026). Dalam persidangan, Jokowi memperlihatkan ijazah pendidikannya dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Roy Suryo, salah satu terdakwa, menyatakan menolak keterangan Jokowi.
Sidang tersebut menjadi sorotan karena Jokowi menjalani pemeriksaan dalam perkara Roy Suryo dan kemudian kembali memberikan keterangan pada sidang dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa. Kedua perkara berkaitan dengan tudingan terhadap ijazah S1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Jokowi tunjukkan ijazah SD hingga S1
Dalam sidang di PN Jakarta Timur, Jokowi hadir sebagai saksi setelah diambil sumpah. Ia menjawab pertanyaan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan tim kuasa hukum terdakwa mengenai tudingan ijazah palsu.
Jokowi kemudian meminta izin kepada hakim untuk memperlihatkan dokumen pendidikannya kepada pengunjung sidang. Setelah mendapat izin, ia menunjukkan ijazah SD, SMP, SMA, dan S1. Jokowi menegaskan bahwa dokumen S1 yang menjadi pokok polemik adalah ijazah Fakultas Kehutanan UGM.
Pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam. Jokowi juga menjelaskan riwayat pendidikannya, termasuk kuliah di UGM dan tugas akhirnya. Keterangan itu merupakan bagian dari pemeriksaan saksi dan akan dinilai bersama alat bukti serta keterangan lain dalam proses persidangan.
Roy Suryo menolak keterangan saksi
Usai Jokowi memberikan keterangan dalam perkaranya, hakim meminta tanggapan Roy Suryo sebagai terdakwa. Roy menyebut keterangan Jokowi berbelit dan mengatakan ada sejumlah pertanyaan yang menurutnya tidak terjawab. Pernyataan itu merupakan tanggapan terdakwa di ruang sidang, bukan kesimpulan majelis hakim.
Persidangan juga sempat diwarnai interupsi dan ketegangan antara pihak-pihak di ruang sidang. Hakim beberapa kali mengatur jalannya sidang agar pemeriksaan tetap berlangsung.
Jokowi juga bersaksi dalam sidang dr Tifa
Setelah sidang Roy Suryo selesai, Jokowi kembali menjadi saksi dalam sidang terpisah dengan terdakwa dr Tifa pada hari yang sama. Saat ditanya hakim, Jokowi mengatakan tidak mengenal dr Tifa dan tidak memiliki hubungan keluarga maupun pekerjaan dengannya.
Tim kuasa hukum dr Tifa meminta waktu hingga delapan jam untuk memeriksa Jokowi. Majelis hakim tidak mengabulkan permintaan itu. Setelah meminta pendapat jaksa, hakim menetapkan waktu pemeriksaan maksimal dua jam bagi jaksa maupun kuasa hukum. Kuasa hukum dr Tifa menyatakan keberatan atas pembatasan tersebut.
Perkara masih dalam tahap pembuktian
Roy Suryo dan dr Tifa menghadapi dakwaan terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah serta dugaan pelanggaran ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dakwaan jaksa masih harus dibuktikan di persidangan. Para terdakwa berhak membantah dakwaan dan mengajukan pembelaan, sementara majelis hakim akan memutus berdasarkan bukti dan fakta yang terungkap.
Sebelumnya, majelis hakim menolak eksepsi Roy Suryo pada 19 Oktober 2026 sehingga perkara berlanjut ke tahap pembuktian. Kehadiran Jokowi pada 5 November menjadi salah satu agenda pemeriksaan saksi. Belum ada putusan akhir dalam perkara tersebut.
Catatan: Sidang 5 November merupakan proses pemeriksaan saksi. Kehadiran Jokowi dan diperlihatkannya dokumen di ruang sidang tidak dengan sendirinya menggantikan penilaian majelis hakim atas seluruh alat bukti maupun menetapkan kesalahan para terdakwa.


