JAKARTA – RedaksiBali.com — Kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan setelah Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka. Polisi menyebut dugaan penyadapan berlangsung pada 2025–2026 dan diduga menyasar sejumlah tokoh, selain Presiden. Hingga Jumat, 6 November 2026, penyidik masih mendalami perkara tersebut.
Menurut keterangan kepolisian yang dikutip sejumlah media, tiga tersangka pertama adalah Listyo Sigit Prabowo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Pada 5 November, polisi mengumumkan Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat. Tiga orang ditahan, sedangkan Slamet belum ditahan karena sedang menjalani pemulihan setelah stroke. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan belum berarti perkara telah diputus pengadilan.
Bareskrim menyebut dugaan penyadapan terjadi pada rentang 2025 hingga 2026. Sejumlah nomor telepon, menurut keterangan penyidik, diduga dimasukkan ke sistem tanpa verifikasi dan tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Polisi juga menduga ada upaya menghapus data hasil penyadapan pada Oktober 2026. Rincian teknis dan peran masing-masing tersangka masih menjadi bagian dari penyidikan.
Kasus ini disebut tidak hanya berkaitan dengan nomor telepon Presiden. Keterangan awal polisi menyebut dugaan sasaran juga mencakup pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, aktivis, dan pengusaha. Namun, daftar lengkap pihak yang mungkin terdampak belum diumumkan secara terbuka. Istana juga mengatakan masih menunggu hasil penyidikan untuk mengetahui siapa saja yang menjadi sasaran dan apa tujuan tindakan tersebut.
Pada 5 November, polisi menyampaikan telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli, terdiri atas ahli teknologi informasi dan elektronik serta ahli pidana. Sebelumnya, penyidik juga menyebut menyita 11 telepon genggam, satu tablet, dan empat flashdisk. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari bukti yang diperiksa penyidik; isi dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana belum seluruhnya dipaparkan kepada publik.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan Presiden Prabowo mengetahui perkara tersebut dari laporan Kapolri. Menurut Prasetyo, Presiden meminta agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan dilakukan secara objektif. Ia juga menyampaikan bahwa Istana belum mengetahui secara rinci motif, pihak yang diduga menjadi dalang, maupun siapa penerima hasil sadapan.
Hal yang masih ditunggu publik adalah penjelasan mengenai motif, alur perintah, siapa saja yang terdampak, serta bagaimana data yang diduga diperoleh digunakan. Sampai informasi itu disampaikan melalui proses hukum, tuduhan terhadap para tersangka dan dugaan keterlibatan pihak lain perlu diperlakukan secara hati-hati. Joko Widodo, yang disebut dalam sejumlah perdebatan publik seputar perkara ini, tidak disebut sebagai tersangka dalam laporan yang dirujuk di sini; ia meminta masyarakat menghormati proses hukum.
Bagi masyarakat, perkara ini mengingatkan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan teknologi penyadapan dan perlindungan komunikasi pribadi. Namun, jawaban atas dugaan pelanggaran dalam kasus ini tetap harus ditentukan melalui penyidikan yang transparan dan proses pengadilan yang adil.


