BeritaNasional

Ombudsman RI Soroti Transparansi Informasi Penonaktifan Peserta BPJS

REDAKSIBALI.COM – Pimpinan Ombudsman RI Periode 2021 – 2025, Robert Na Endi Jaweng menyoroti banyaknya peserta BPJS  di Bali yang disubsidi negara  tidak mengetahui dirinya sudah  tidak menjadi peserta BPJS, tahunya tidak menjadi peserta BPJS ketika  mereka sakit karena dinonaktifkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial.  Hal ini menurut Robert  menjadi problem serius karena hak masyarakat  untuk mendaptkan perlindungan negara, untuk mendapatkan jaminan sosial  terpotong dari sisi   informasi. Karenanya transparansi informasi, keterbukaan informasi untuk mengumumkan daftar mereka yang tidak lagi menjadi peserta BPJS menjadi sangat penting, termasuk alasan mengapa mereka tidak lagi menjadi peserta BPJS.

Hal itu diungkapkan Robert  dalam Kegiatan Bincang Bersama Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia dalam Rangka Persiapan Opini Kepatuhan dan Hasil Pengawasan Ombudsman, pada Rabu (3/5/2023) di  Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali Jl. Melati No.14 Kota Denpasar.

Dalam perbincangannya, Robert juga  menyoroti tata kelola pelayanan publik internal khususnya terkait kepegawaian masih ada yang belum beres.  Robert mencontohkan kasus ketidakberesan seperti ini terjadi di KPK,  dimana direktur penyidikan KPK dikembalikan ke institusi asalnya tanpa disertai penyampaian informasi yang memadai kepada yang bersangkutan.

Selain itu Rober juga menyinggung rokmondasi  Ombudsman kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk membenahi sistem posko THR. Diharapkan kanal posko THR terintegrasi dari pusat ke daerah atau terintegarisi dengan dinas ternaga kerja di kabupaten kota. Termasuk penguatan pengawas ketanagakerjaan.  Ombudsman juga merekomendasikan kepada Pemerintah agar para pemberi kerja atau pengusaha yang tidak memberikan karyawannya THR diberikan tindakan tegas, sehingga hak normatif tenaga kerja bisa ditegakkan.

Menyinggung isu honorer Robert menyampaikan jangan sampai penghapusan tenaga honorer melumpuhkan pelayanan publik. Apalagi rasio ASN di Indonesia termasuk rendah dibandingkan negara lain, sehingga  kekuarangan ASN selama ini diisi oleh tenaga honorer.

Terkait penilaian penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia Kepala Perwakilan Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti menyampaian penilaian ini merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi. Dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif dimana menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik yang dijadikan acuan kualitas.

“Maksud penilaian yakni Mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan,”ujarnya

Sri Widhiyanti juga menjelaskan  tujuan penilaian yakni perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, serta kualitas pengelola pengaduan pada tiap unit pelayanan publik baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Pada penilaian tahun 2022 Pemerintah Provinsi Bali mendapatkan peringkat dua  predikat kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman RI dengan perolehan nilai kepatuhan 94,01, zona kepatuhan hijau, kategori A dengan opini kualitas tertinggi.(GR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *