Ombudsman RI Soroti Transparansi Informasi Penonaktifan Peserta BPJS
REDAKSIBALI.COM – Pimpinan Ombudsman RI Periode 2021 – 2025, Robert Na Endi Jaweng menyoroti banyaknya peserta BPJS di Bali yang disubsidi negara tidak mengetahui dirinya sudah tidak menjadi peserta BPJS, tahunya tidak menjadi peserta BPJS ketika mereka sakit karena dinonaktifkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial. Hal ini menurut Robert menjadi problem serius karena hak masyarakat untuk mendaptkan perlindungan negara, untuk mendapatkan jaminan sosial terpotong dari sisi informasi. Karenanya transparansi informasi, keterbukaan informasi untuk mengumumkan daftar mereka yang tidak lagi menjadi peserta BPJS menjadi sangat penting, termasuk alasan mengapa mereka tidak lagi menjadi peserta BPJS.
Hal itu diungkapkan Robert dalam Kegiatan Bincang Bersama Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia dalam Rangka Persiapan Opini Kepatuhan dan Hasil Pengawasan Ombudsman, pada Rabu (3/5/2023) di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali Jl. Melati No.14 Kota Denpasar.
Dalam perbincangannya, Robert juga menyoroti tata kelola pelayanan publik internal khususnya terkait kepegawaian masih ada yang belum beres. Robert mencontohkan kasus ketidakberesan seperti ini terjadi di KPK, dimana direktur penyidikan KPK dikembalikan ke institusi asalnya tanpa disertai penyampaian informasi yang memadai kepada yang bersangkutan.
Selain itu Rober juga menyinggung rokmondasi Ombudsman kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk membenahi sistem posko THR. Diharapkan kanal posko THR terintegrasi dari pusat ke daerah atau terintegarisi dengan dinas ternaga kerja di kabupaten kota. Termasuk penguatan pengawas ketanagakerjaan. Ombudsman juga merekomendasikan kepada Pemerintah agar para pemberi kerja atau pengusaha yang tidak memberikan karyawannya THR diberikan tindakan tegas, sehingga hak normatif tenaga kerja bisa ditegakkan.
Menyinggung isu honorer Robert menyampaikan jangan sampai penghapusan tenaga honorer melumpuhkan pelayanan publik. Apalagi rasio ASN di Indonesia termasuk rendah dibandingkan negara lain, sehingga kekuarangan ASN selama ini diisi oleh tenaga honorer.
Terkait penilaian penyelenggaraan pelayanan publik, Ombudsman Republik Indonesia Kepala Perwakilan Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti menyampaian penilaian ini merupakan salah satu upaya pencegahan maladministrasi. Dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif dimana menghasilkan opini pengawasan pelayanan publik yang dijadikan acuan kualitas.
“Maksud penilaian yakni Mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik baik dari pemenuhan standar pelayanan, sarana prasarana, kompetensi penyelenggara layanan dan pengelolaan pengaduan,”ujarnya
Sri Widhiyanti juga menjelaskan tujuan penilaian yakni perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan terhadap maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan, pemenuhan sarana prasarana, peningkatan kompetensi penyelenggara layanan, serta kualitas pengelola pengaduan pada tiap unit pelayanan publik baik di pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Pada penilaian tahun 2022 Pemerintah Provinsi Bali mendapatkan peringkat dua predikat kepatuhan standar pelayanan publik dari Ombudsman RI dengan perolehan nilai kepatuhan 94,01, zona kepatuhan hijau, kategori A dengan opini kualitas tertinggi.(GR)