BeritaNasional

Pemerintah Tetapkan Batas Waktu Hingga 31 Desember 2023 untuk Pendaftaran Pengguna Elpiji 3 kg Pertamina

RedaksiBali.com – Pemerintah Indonesia telah menetapkan batas waktu hingga 31 Desember 2023 bagi masyarakat pengguna elpiji 3 kg untuk mendaftarkan diri mereka ke pangkalan resmi Pertamina. Mulai 1 Januari 2024, hanya masyarakat yang telah terdata yang akan diizinkan untuk membeli elpiji 3 kg.

Tujuan utama dari registrasi ini adalah untuk meningkatkan ketepatan sasaran dalam penyaluran elpiji 3 kg, yang merupakan barang subsidi yang ditujukan khusus untuk kelompok masyarakat tertentu.

baca juga :

Fenomena Ajakan “Frugal Living” untuk Memprotes Kenaikan PPN 12 Persen: Dampak dan Implikasinya

Mengurai Pertumbuhan Ekonomi Indonesia yang Menyengsarakan: Analisis Profesor Unpad

20 Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak Kenaikan PPN 12 Persen Tahun 2025

Kapolri Sebut Jumlah KKB di Papua Meningkat, Ini Faktor Penyebabnya dan Tantangan yang Dihadapi

Berdasarkan data yang dikumpulkan pada Selasa (21/11/2023), berikut adalah kelompok masyarakat yang dapat membeli elpiji 3 kg, beserta syarat dan cara pembeliannya:

Kelompok Penerima Elpiji Subsidi:

  1. Rumah Tangga
  2. Usaha Mikro
  3. Petani Sasaran
  4. Nelayan Sasaran

Petani sasaran adalah mereka yang memiliki luas lahan pertanian maksimal 0,5 hektar, kecuali untuk transmigran yang memiliki lahan pertanian maksimal 2 hektar. Mereka juga harus secara mandiri mengelola usaha tani tanaman pangan atau hortikultura, dan memiliki mesin pompa air dengan daya maksimal 6,5 Horse Power.

Mirip dengan petani, sebagian kelompok nelayan juga dapat menggunakan LPG 3 kg untuk mendukung mata pencaharian mereka. Nelayan pengguna elpiji subsidi harus tercatat memiliki kapal penangkap ikan berukuran paling besar 5 gros ton (GT) dan menggunakan mesin penggerak dengan daya paling besar 13 Horse Power.

Syarat Membeli Elpiji 3 kg:

Mulai 1 Januari 2024, pemerintah hanya akan memperbolehkan masyarakat yang telah terdata untuk membeli LPG 3 kg. Oleh karena itu, syarat utama untuk pembelian adalah sudah mendaftarkan diri dan terdaftar.

Masyarakat yang ingin mendaftar dapat mengunjungi pangkalan atau agen resmi gas Elpiji Pertamina. Persyaratan yang harus dipenuhi saat mendaftar sebagai pengguna elpiji 3 kg meliputi:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga (KK)
  3. Foto Tempat Usaha (bagi konsumen kelompok usaha mikro)

Cara Pembelian Gas Elpiji 3 kg:

Batas waktu untuk masyarakat mendaftar ke pangkalan atau agen resmi gas Elpiji Pertamina adalah hingga 31 Desember 2023. Setelah itu, data akan masuk ke dalam database Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

Setelah terdaftar, pembeli hanya perlu membawa KTP untuk pembelian gas LGP 3 kg.

Siplah Umah IT
Umah IT
adaru bhumi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *