PAN Mendorong Pengguliran Hak Angket Sasar Pileg: Tanggapan Senior PDIP dan Kritiknya
RedaksiBali.com – Partai Amanat Nasional (PAN) mendesak untuk menggulirkan hak angket yang menyasar pemilihan legislatif (pileg) dalam Pemilu 2024. Usulan ini diajukan oleh Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo, dan telah menarik perhatian publik. Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto, menyoroti bahwa fokus pengguliran hak angket saat ini hanya pada dugaan kecurangan dalam pemilihan presiden (pilpres), tanpa melibatkan pileg yang juga merupakan bagian penting dari proses pemilu.
Hendrawan Supratikno, politikus senior dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), memberikan tanggapannya terkait hal ini. Menurut Hendrawan, usulan Ganjar Pranowo didasarkan pada temuan di lapangan terkait dugaan kecurangan dalam tahapan pilpres. Hal ini membuat usulan hak angket yang hanya berfokus pada pilpres menjadi lebih terarah dan efektif dalam mengusut kecurangan Pemilu 2024. Dia berpendapat bahwa usulan tersebut sejalan dengan upaya memastikan pelaksanaan pemilu yang jujur dan bebas dari kecurangan. Hendrawan juga menekankan pentingnya melihat angket secara proporsional sebagai bagian dari pendewasaan kultur demokrasi dan uji reputasi terhadap penyelenggaraan pemilu.
Namun, Hendrawan juga menyatakan bahwa jika hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 juga mencakup masalah pileg, hal ini harus dipertimbangkan secara proporsional. Menurutnya, terdapat perbedaan dalam dimensi dan tingkat kecurangan antara pilpres dan pileg. Di sisi lain, Yandri Susanto dari Partai Amanat Nasional mengkritisi usulan Ganjar Pranowo, menyatakan bahwa tidak adil jika hanya pilpres yang dipermasalahkan sedangkan pileg tidak. Menurutnya, peristiwa pemilihan pilpres dan pileg terjadi secara bersamaan, sehingga jika ada masalah dalam satu aspek, maka masalah tersebut harus diatasi secara menyeluruh. Yandri menegaskan bahwa PAN akan menolak usulan hak angket yang hanya fokus pada pilpres, karena menurutnya hal tersebut tidak relevan dengan keseluruhan proses Pemilu. Dia juga menyatakan keyakinannya bahwa Ganjar Pranowo memahami prosedur hukum terkait penyelesaian perselisihan hasil pemilu, termasuk melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
Dengan demikian, debat mengenai cakupan hak angket dalam mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 masih berlanjut, dengan pandangan yang berbeda dari berbagai pihak terkait relevansi dan proporsionalitas usulan tersebut.