Jakarta Bukan Lagi Ibu Kota Negara Indonesia Menurut Pakar Hukum
RedaksiBali.com – Menurut pakar hukum tata negara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riwanto, Jakarta sudah tidak lagi menjadi ibu kota negara Indonesia sejak 15 Februari lalu. Hal ini disebabkan oleh ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), khususnya Pasal 39 dan 41.
Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa Undang-Undang tentang Daerah Khusus (DKI Jakarta) harus direvisi paling lama dua tahun setelah UU IKN diundangkan. Karena itu, dengan berakhirnya periode dua tahun tersebut pada Februari 2024, Jakarta secara hukum bukan lagi ibu kota negara.
Agus menekankan bahwa saat ini Nusantara telah resmi menjadi ibu kota negara Indonesia, sementara Jakarta mengalami kekosongan hukum terkait statusnya. Dia mendorong agar DPR segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang mencantumkan kembali proses peralihan ibu kota negara.
Pakar tersebut juga mengusulkan agar Presiden Jokowi turun tangan dalam proses tersebut dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu), terutama jika DPR tidak kunjung mengesahkan RUU DKJ. Langkah ini dianggap penting untuk menjaga status Jakarta sebagai ibu kota negara hingga persiapan Nusantara sebagai ibu kota baru selesai.
Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas, juga menyebut bahwa masa berlaku Undang-Undang DKI Jakarta telah berakhir pada 15 Februari lalu. Hal ini menjadikan Jakarta tidak lagi memiliki status sebagai ibu kota negara. Dengan berakhirnya masa berlaku UU DKI Jakarta, Jakarta kini menghadapi tantangan hukum yang membutuhkan langkah konkret dari pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan statusnya sebagai ibu kota negara.